Beranda Hukum KPK Bidik Penikmat Duit Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

KPK Bidik Penikmat Duit Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik para pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya pada Januari 2020 KPK telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan lahan sekolah tersebut.

Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar sebagaimana informasi yang dihimpun Bantennews.co.id dari sumber terpercaya.

BPKP sendiri mengaku telah merampungkan audit investigatif pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel dan menyerahkan kepada KPK. Namun pihak BPKP enggan merinci informasi yang menyentuh substansi pemeriksaan.

“Audit investigatif pengadaan tanah SMK 7 permintaan KPK sudah lama selesai dan laporan telah diserahkan ke KPK, namun detail dari laporan tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena merupakan informasi yang dikecualikan,” kata
Humas BPKP kepada BantenNews.co.id Jumat (3/7/2020).

Audit investigasi sendiri sangat berperan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Setidaknya ada empat informasi pokok yang terungkap dalam audit investigatif yakni mendeteksi kasus posisi dan modus operandi; menetapkan sebab-sebab penyimpangan dan rekomendasi; mengindentifikasi pihak-pihak yang diduga terkait atau bertanggungjawab; dan menghitung jumlah kerugian keuangan negara.

Pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan menyisakan banyak kejanggalan. Selain sekolah tak memiliki akses masuk kendaraan hingga disebut ‘sekolah helikopter’ sebagai seloroh karena hanya helikopter yang bisa mendarat di sekolah yang dikelilingi bangunan hunian warga tersebut.

Kejanggalan lain yakni soal alur duit. Lahan seluas 6.000 meter
persegi tersebut milik Sofia M. Sujudi Rassat. Namun Dinas Pendidikan Banten melalui BPKAD mentransfer duit kepada rekening bank BCA KCP Tanah Abang 2 Nomor: 6540068397 milik Kuasa Pemilik Tanah bernama Agus Kartono.

Dalam dokumen Nilai ganti rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam SP2D. “Hal ini sudah melanggar aturan. Sebab yang berhak menerima uang tersebut adalah pemilik tanah,” demikian tertulis dalam dokumen.

Dana tersebut kemudian dicairkan oleh oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Agus Kartono. Namun dana yang diterima oleh saudara Agus Kartono hanya Rp.10.589.063.000 seperti terlampir dalam kuitansi.

Kemudian saudara Agus Kartono memberikan uang kepada pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya Rp 7.300.000.000.

Artinya, dari uang sebesar Rp17.982.000.000 terbagi ke dalam tiga bagian. Pertama diterima oleh pemilik tanah Rp 7,3 M, kedua dipegang saudara Agus Kartono sebesar
Rp 3,2 M; sedangkan sisanya uang sebesar Rp 7, 3 tidak jelas keberadaannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten saat itu dijabat Engkos Kosasih Samanhudi. Sekretaris Dinas Pendidikan dijabat oleh Ardius Prihanto. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini