
SERANG – Terdakwa kasus obat setelan di Apotek Gama 1 Cabang Cilegon, Lucky Mulyawan Martono menegaskan, dirinya tidak mengetahui adanya peredaran obat setelan di tempat usahanya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penjualan obat setelan di Apotek Gama 1 Cabang Cilegon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (17/11/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin itu, pemilik sarana apotek, Lucky mengatakan, kewajiban apotek berada di tangan apoteker penanggung jawab.
Pengetahuan soal aturan itu, menurut Lucky, hanya ia dapatkan dari internet tanpa memahami teknis detailnya. Operasional harian, termasuk konsultasi obat, disebutnya sepenuhnya berada di bawah kendali kepala cabang dan apoteker.
“Soal siapa yang memesan dan menjual obat, saya tidak tahu, Yang Mulia. Penjualan dihitung oleh kepala cabang dan kemudian diaudit,” ujar Lucky di hadapan majelis hakim.
Ketika majelis menyoal keberadaan obat di lantai tiga gedung apotek, Lucky kembali menyatakan tidak mengetahui.
Ia mengaku sempat menanyakan temuan itu kepada apoteker Popy Herlinda Ayu Utami yang juga menjadi terdakwa, namun Popy disebut ikut tidak mengetahui.
Lucky juga menjelaskan, gedung yang digunakan apotek merupakan milik pribadinya, sementara perizinan usaha berada di bawah PT Amal dan hanya mencakup lantai satu.
Ia mengaku baru menjadi Pemilik Sarana Apotek (PSA) pada Mei 2024 dan belum sepenuhnya memahami struktur perusahaan maupun peran direktur.
“Saya tidak membayangkan direktur itu seperti apa. Saya tahu jadi direktur tiba-tiba dipanggil saja,” sampainya.
Saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cilegon, Yusuf Kurniawan, mengonfirmasi temuan obat tanpa resep, Lucky kembali membantah mengetahui adanya praktik tersebut.
“Saya selalu mengikuti SOP sesuai aturan. Saya tidak tahu, Yang Mulia,” tuturnya.
Majelis hakim juga menanyakan sejumlah nama lain dalam berkas perkara, termasuk Edi Mulyawan Martono, ayah dari terdakwa. Jaksa memastikan siap menghadirkan pihak terkait apabila diperlukan.
Dengan demikian, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd