Beranda Hukum Kasus Proyek TPT TPSA Bagendung, Eks Pejabat DLH Cilegon Didakwa Terima Suap...

Kasus Proyek TPT TPSA Bagendung, Eks Pejabat DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Rp373 Juta

Gun Gun (kiri) dan Fazli (kanan) di Pengadilan Tipikor Serang sebelum sidang dimulai. (Audindra/bantennews)

SERANG – Eks Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan (56) didakwa menerima suap dalam proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023.

Gun Gun didakwa menerima suap sebesar Rp373 juta dari terdakwa lainnya yaitu Mochamad Fazli (39) selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata (AIP) agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut.

“Menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp373 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari saksi Mochamad Fazli,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/3/2025).

Keduanya didakwa melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Subardi mengatakan, pada tahun 2023 lalu DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 1 September 2023.

Gun Gun saat itu ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian disebut telah mengondisikan CV AIP agar menjadi pemenang pelaksana proyek tersebut tanpa lelang.

Gun Gun beralasan, waktu pelaksanaan yang pendek tidak memungkinkan pemilihan pelaksana melalui lelang.

“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan rencana umum pengadaan yang semula lelang umum menjadi e-purchasing,” ujar Subardi.

Pada Juni 2023, Gun Gun bersama saksi Ahmad Iman Firman menemui Fazki di kantornya di Tangerang untuk membahas proyek TPT Bronjong. Dalam pembicaraan itu, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek kepada Fazli.

Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.

Baca Juga :  Jadi Saksi Korupsi Stadion MY, Pj Walikota Serang: Sarnata Pernah Bilang Terima Dana

“Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai,” kata Subardi.

Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun secara transfer baik dari rekening CV AIP langsung atau rekening Ahmad yaitu sebesar Rp145 juta.

Sedangkan uang tunai diserahkan pada Juni 2023 di parkiran ruko Jombang Business Center samping RS Kurnia Cilegong di dalam mobil dinas Gun Gun sebesar Rp100 juta tunai dari Ahmad Iman Firman. Sedangkan sisa uangnya kembali ditransfer. Gun Gun juga disebut menerima satu handphone merek Realme warna hitam yang kemudian dijual.

Usai dakwaan yang dibacakan, kedua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa atau eksepsi. Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Angkat kemudian menunda sidang hingga pekan selanjutnya dengan agenda eksepsi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News