Beranda Bisnis Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Ini Dampaknya Bagi Bisnis Travel

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Ini Dampaknya Bagi Bisnis Travel

Owner travel dan umrah Bani Matin, Ahmad Fauzi Matin,

LEBAK – Wacana umrah mandiri yang kini telah resmi dilegalkan oleh pemerintah menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari pemilik travel dan umrah Bani Matin Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Owner travel dan umrah Bani Matin, Ahmad Fauzi Matin, mengatakan bahwa legalisasi umrah mandiri berpotensi menurunkan omzet bagi pelaku usaha travel. Meski begitu, ia menilai dampaknya tidak akan terlalu signifikan, setidaknya dalam waktu dekat.

“Kalau berpengaruh pastilah, karena perusahaan travel melibatkan banyak pihak seperti katering, transportasi, dan muthowif (pemandu ibadah). Jadi ada kemungkinan turun, tapi tidak signifikan, karena kita punya pasar sendiri,” ujar Fauzi saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, sistem umrah mandiri memang memiliki sisi positif, terutama dari segi fleksibilitas. Jamaah dapat mengatur jadwal keberangkatan, penerbangan, serta akomodasi sesuai kebutuhan masing-masing tanpa bergantung pada jadwal travel.

Namun, Fauzi mengingatkan adanya sejumlah risiko dan tantangan dalam pelaksanaannya.

“Harga tiket pesawat tentu berbeda antara yang berangkat secara rombongan dengan yang mandiri. Biasanya tiket untuk jamaah mandiri justru lebih mahal. Belum lagi urusan administrasi dan teknis di lapangan,” jelasnya.

Fauzi menambahkan, sebagian besar jamaah yang menggunakan jasa travel miliknya merupakan masyarakat berusia di atas 35 tahun dan masih minim pengetahuan teknologi. Karena itu, ia meyakini jasa travel umrah tetap akan diminati, terutama oleh kalangan menengah ke bawah.

“Dalam satu musim, kami bisa melakukan lima kali keberangkatan, masing-masing sekitar 45 orang. Jadi hitungannya per musim, dari Muharram sampai Syawal, bukan per tahun,” tuturnya.

Fauzi menilai, umrah mandiri cocok bagi jamaah yang sudah berpengalaman dan memiliki persiapan matang, karena menawarkan fleksibilitas dan potensi penghematan biaya. Namun, calon jamaah harus memahami risiko serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar tidak terjebak tawaran dari pihak tidak resmi.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan, Bank Banten Resmikan Kantor Cabang di Solo

“Saya sepakat dengan keputusan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri, tapi perlu perhatian khusus terhadap tingkat pengetahuan jamaah Indonesia dalam menjalankan ibadah umrah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemandu (guide) bagi jamaah, karena perjalanan umrah memiliki banyak tahapan yang tidak sederhana.

“Jamaah mandiri harus tahu cara memesan tiket, hotel, bus, dan menyinkronkan semua itu dengan visa. Itu yang sering membingungkan, bahkan bagi yang sudah pernah berangkat sebelumnya,” pungkasnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo