Beranda Advertorial Pemerintah Kota Cilegon Lakukan Pemutakhiran Kelas Jabatan

Pemerintah Kota Cilegon Lakukan Pemutakhiran Kelas Jabatan

Tim Bagian Organisasi Setda Cilegon saat menggelar rapat

CILEGON – Salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah untuk meningkatkan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih kompeten. Pelaksanaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) seperti proses rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi pegawai semestinya seiring sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik serta berbanding lurus dengan tingkat kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki oleh calon pemangku jabatan.

Banyaknya nama jabatan yang dipangku oleh seorang PNS dan PPPK tentunya harus disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki oleh PNS tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya proses penempatan dan penentuan pada kelas jabatan tertentu akibat adanya proses mutasi maupun promosi, yang terjadi selama ini, seringkali belum focus melihat kompetensi yang dimiliki oleh PNS tersebut, sehingga hal ini menyebabkan terhambatnya proses pelayanan pada bidang atau unit tersebut, yang seharusnya berjalan dengan optimal, akhirnya akan menjadi lamban. Begitu juga proses transfer knowledge dari pejabat lama kepada pejabat baru, akan membutuhkan proses yang cukup lama, hal ini juga akan memperlambat proses pelayanan di bidang lain dimana pejabat baru ditempatkan.

Era keterbukaan informasi publik seperti saat ini menuntut dinamisasi dan pergesaran kompetensi yang dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan, tidak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergeseran ini akan berpengaruh terhadap jabatan bagi ASN, sehingga evaluasi jabatan memiliki peran penting.

Jika evaluasi jabatan telah dilakukan hingga selesai, maka strategi manajemen ASN dapat dijalankan dengan baik. jika evaluasi jabatan belum selesai, artinya ukuran dari jabatan terkait risiko, beban, dan tanggung jawab dari tiap jabatan belum jelas. Evaluasi jabatan ini diperlukan untuk mengetahui kelas jabatan yang meliputi tanggung jawab, risiko, beban kerja, serta kualifikasi pekerjaan dari masing-masing jabatan.
Selain kelas jabatan, evaluasi jabatan akan mengubah struktur/formasi peta jabatan serta menghasilkan analisis harga jabatan. Hasil evaluasi jabatan ini juga dapat dimanfaatkan secara luas, mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai, hingga pemberhentian.

Evaluasi jabatan penting karena diantaranya akan menentukan formasi yang akan disusun pada jabatan yang sudah dievaluasi, yang diikuti dengan kelas jabatan yang terstandar secara nasional, serta arah karier JF dan struktural akan lebih jelas.

Evaluasi jabatan tidak hanya dilakukan sekali saja, namun juga dilakukan dalam kondisi yang mengharuskan pelaksanaan evaluasi jabatan kembali. Kondisi tersebut antara lain perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi jabatan, serta penambahan atau penghapusan kewenangan pada jabatan.

Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan (job value) dan kelas jabatan (job class).

Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan tersebut.

Evaluasi jabatan di lingkungan Pegawai Negeri dilakukan untuk menentukan nilai jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam penentuan kelas jabatan. Hasil evaluasi jabatan berupa nilai dan kelas jabatan ini dapat digunakan antara lain dalam program kepegawaian, seperti: penyusunan formasi, sistem karir, kinerja, pemberian tunjangan serta sistem penggajian

Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan re-evaluasi jabatan terhadap jabatan-jabatan yang terkena dampak perubahan nomenklatur perangkat daerah seperti pada Badan Pengadaan Barang dan jasa yang saat ini sudah masuk dalam struktur Sekretariat Daerah, penambahan nomenklatur pada Inspektorat dan beberapa Perangkat Daerah lain, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentag Pedoman Evaluasi Jabatan. Ada sekitar 457 jabatan dari 2692 jabatan pelaksana yang dilakukan re-evaluasi, dan 50 jabatan dari 869 jabatan admistrasi yang mengalami re-evaluasi jabatan.

Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi SAM Wangge mengatakan bahwa re-evaluasi jabatan dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat. Pertama, adanya perubahan tugas pokok dan fungsi jabatan. Kedua, adanya perubahan struktur organisasi. Jika kedua syarat ini terpenuhi maka wajib hukumnya dilakukan re-evaluasi jabatan.

Ia menjelaskan evaluasi jabatan harus dilakukan secara profesional agar dapat memberi bobot jabatan secara presisi. Sebab re-evaluasi tidak bisa dilakukan dengan alasan hasil evaluasi jabatan sebelumnya kurang tepat.

(ADV. BAGIAN ORB 2020)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini