Beranda Nasional Pemerintah Hapus Sanksi Telat Bayar Pajak

Pemerintah Hapus Sanksi Telat Bayar Pajak

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019.

Seperti dikutip detikFinance, Jumat (31/5/2019), aturan ini dikeluarkan dengan menimbang kewajiban penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 serta pemungutan pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh wajib pajak tertentu untuk masa pajak Mei 2019 jatuh tempo pada 10 Juni 2019.

Kemudian, terdapat kewajiban penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan 22 oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran yang jatuh tempo pada 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019.

“Bahwa jatuh tempo kewajiban penyetoran sebagaimana dalam huruf a dan huruf b yang terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dapat meningkatkan beban administrasi wajib pajak dan tempat pembayaran pajak,” bunyi poin c dalam pertimbangan aturan ini.

Lebih lanjut, dalam diktum pertama aturan ini disebutkan, terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk masa pajak Mei 2019 atas (a) pemotongan pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26, dan/atau (b) pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan wajib pajak badan tertentu, yang dilakukan pada 11 Juni sampai 12 Juni 2019 diberikan penghapusan sanksi administrasi.

“Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi,” bunyi ketentuan diktum kedua.

Pada diktum ketiga disebutkan, penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dan kedua dilakukan tanpa menerbitkan surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

Selanjutnya, dalam hal penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diktum pertama dan kedua telah diterbitkan surat tagihan pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 Undang-undang 1983 yang beberapa kali diubah.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 dan diteken Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Red)

Sumber : Detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini