Beranda Nasional Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Cukai Plastik

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Cukai Plastik

Ilustrasi - foto istimewa RahulToday

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta untuk segera menerbitkan aturan untuk mengenakan cukai plastik. Desakan itu dilakukan melalui petisi di change.org yang diinisiasi oleh artis Nadia Mulya.

Berdasarkan pantauan CNNndonesia.com, petisi ini sudah ditandatangani oleh 112.761 orang per hari Sabtu (24/11) pukul 09.46 WIB. Angka ini sudah mencapai 75,17 persen dari target tandatangan sebanyak 150 ribu tandatangan.

Di dalam keterangan yang tertulis di situs change.org, Nadia mengatakan bahwa cukai perlu dikenakan lantaran konsumsi plastik harus segera dikendalikan. Sebab menurutnya, penggunaan plastik dianggap cukup berbahaya bagi lingkungan.

Dia mengacu pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa terdapat 1 juta kantong plastik yang digunakan setiap menit, separuhnya hanya dipakai sekali dan langsung menjadi sampah. Selain itu, temuan dari State University of New York menunjukkan bahwa sampel air minum kemasan yang beredar di Jakarta, Medan, dan Denpasar mengandung mikroplastik.

“Kalau cukai plastik diterapkan, maka produksi dan konsumsi plastik bisa berkurang,” jelasnya dikutip Sabtu (24/11).

Lihat juga: Tiga Daerah Direstui Pakai Dana Transfer Benahi Efek Bencana

Rencana pengenaan cukai plastik hingga kini memang terbilang mandeg, meski tadinya penerimaan cukai plastik sudah dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sempat mengatakan, plastik jenis kresek akan menjadi objek pengenaan cukai plastik terlebih dulu.

Namun belakangan, pemerintah berencana memungut tarif berlapis untuk cukai kantong plastik di tahun depan. Sistem layer atau tarif berlapis ini persis dengan pemungutan cukai yang diberlakukan untuk hasil industri tembakau.

Dengan sistem ini, rencana pengenaan tarif cukai ini terbagi atas dua golongan, yakni kantong plastik kresek yang ramah lingkungan dan yang tidak.

Lihat juga: 11 Bangkai Hiu Ditemukan Tanpa Sirip dan Kulit di Raja Ampat

Hanya saja, saat ini masih belum dapat ditentukan tarifnya lantaran Panitia Antar Kementerian (PAK) bersama Komisi XI DPR masih menggodok aturan ini dan merumuskan konsep awal pemungutan cukai berupa Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini, PAK fokus di PP, kami atur prinsipnya dulu, baru nanti ada di PMK untuk nominal (tarif),” terang Heru beberapa waktu lalu.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan cukai hingga Oktober 2018 di angka Rp106,21 triliun. Angka ini sudah mencapai 68,31 persen dari target penerimaan cukai di APBN sebesar Rp155,4 triliun. (red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini