Beranda Nasional Motor Listrik Berkecepatan 35 KM/Jam Wajib Dilengkapi SIM C dan Pengguna Pakai...

Motor Listrik Berkecepatan 35 KM/Jam Wajib Dilengkapi SIM C dan Pengguna Pakai Helm

Ilustrasi motor listrik. (IST)

SERANG – Sebentar lagi pihak Kepolisian akan menerbitkan SIM dengan penggolongan berdasar kW h untuk motor listrik.

Kekinian, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung besaran arus kilowatt-jam (kW h) motor listrik untuk menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa kendaraan listrik adalah “barang baru” yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah agar digunakan warganya.

Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda, maupun sepeda motor.

“Kami sedang menghitung kW h untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” tandasnya.

Menurut Korlantas Polri, kendaraan listrik berupa sepeda yang memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.

“Mengapa 35 km per jam? Ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal bisa melaju 35 km per jam,” lanjut Brigjen Pol Yusri Yunus.

“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Kami duduk bersama, aparat penegak hukum, Kemenhub dan Kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” detailnya.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik termasuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kW h kendaraan listrik itu.

Kemudian, Korlantas Polri juga segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C 2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Lantas bagaimana dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kendaraan listrik?

Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yaitu menerbitkan STNK dan BPKB terbaru dilengkapi keterangan untuk kendaraan listrik. Seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (kW h), dan keterangan untuk bahan bakar konvensional (bensin) dan listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kami keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kW h dan bahan bakar,” pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini