Beranda Hukum Pemerintah Diminta Bantu Pembebasan Buruh Migran dari Serang

Pemerintah Diminta Bantu Pembebasan Buruh Migran dari Serang

Audiensi SBMI dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten di Kantor BP2MI pada Senin (21/3/2022). Foto: Istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kabupaten Serang untuk dapat membantu menangani denda yang menimpa Muninggar (44), TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang saat ini masih meringkuk dibalik jeruji besi di Dubai, Uni Arab Emirate (UAE).

Hasil putusan sidang kedua pada Februari 2022 lalu, pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis kepada Muninggar untuk menerima hukuman 2 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 200 ribu dirham atau sekitar Rp800 juta atas kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.

“Sebenarnya tujuannya sama dari pihak kami meminta solusi terkait diyat atau denda 200 ribu dirham ini untuk bisa terbantu dan terselesaikan kasus ini dari pihak provinsi maupun pihak daerah. Seenggaknya ada men to men antar negara entah kah nanti ada pengurangan denda ataupun bebas tanpa denda semua itu akan dilakukan negosiasi kedua negara tersebut,” ujar Wakil Ketua SBMI Banten, Suhfi Jajuli kepada BantenNews.co.id pada Selasa (22/3/2022).

Suhfi menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten, DPRD Provinsi Banten, Disnakertrans Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten.

“Dari Jumat kemarin (18/3/2022) jam 09.00 kami juga ada pertemuan dengan Disnakertrans Kabupaten Serang dan baru kemarin (Senin, 21 Maret 2022) ada pertemuan dengan BP2MI dan Disnakertrans Provinsi Banten dengan tujuannya sama untuk mencari solusi terkait denda ibu Muninggar,” terang Suhfi.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah Banten, Joko Purwanto menjelaskan terkait solusi pembayaran denda yang menimpa Muninggar, pihaknya masih menunggu informasi dari perwakilan di KJRI Dubai.

Baca Juga :  Ustad di Gunungsari Tewas Dibacok Tamu yang Diduga Depresi

“Yang pasti kami masih menunggu informasi resmi dari perwakilan kita di KBRI sana (Dubai) karena kami yang mendorong BP2MI Pusat, nah sampai hari ini kami masih menunggu itu jadi kami baru bisa memberikan apa yang kami tahu bahwa itu bukan hukuman mati. Yang kedua kami masih menunggu update dari teman-teman perwakilan di sana, itu dulu yang bisa saya sampaikan,” terang Joko.

Disinggung apakah ada rencana bantuan dana untuk pembayaran denda dari BP2MI, Joko mengatakan pihaknya masih menunggu ketentuan dari BP2MI Pusat.

“Yang pasti itu ada mekanismenya gimana caranya, kalau kami bertugas nanti tentu melakukan pemenuhan hak-haknya misalnya ada haknya yang belum diselesaikan tentunya tugas kami dengan bantuan perwakilan, kemudian memulangkan ke daerah asal dari airport ke daerah asal. Masih menunggu dari pusat, kita tidak bisa tanpa petunjuk dari pusat dan juga pastinya dari perwakilan di sana (Dubai),” kata Joko.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News