Beranda Hukum Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Mulai Diadili Besok

Pembunuh Anak Politisi PKS Cilegon Mulai Diadili Besok

Tersangka pembunuhan anak politisi PKS Cilegon. (Istimewa)

SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap MAHM (9), putra politisi PKS Cilegon, Maman Suherman, pada Selasa (4/8/2026). Terdakwa, Heru Anggara, akan duduk di kursi pesakitan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, mengatakan pengadilan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.

“Berkas sudah dilimpahkan minggu lalu. Sidang pertama digelar pada 4 Agustus 2026,” kata Ichwanudin, Senin (3/8/2026).

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri atas Rendra sebagai ketua majelis, didampingi Hendra Irawan dan Agung Sulistiono sebagai hakim anggota. Sementara tim penuntut berasal dari Kejari Cilegon yang dipimpin Jaksa Rima Eka Hardiyani.

PN Serang juga menyiapkan pengamanan selama persidangan. Pengadilan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama proses hukum berlangsung.

“Pengamanan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Ichwanudin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menegaskan penyidik telah merampungkan perkara tersebut dan menetapkannya berstatus P21 sebelum melimpahkannya ke pengadilan.

Saat ini, Heru Anggara menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon hingga seluruh proses persidangan selesai.

Nasruddin mengajak masyarakat, keluarga korban, dan insan pers mengawal jalannya persidangan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami meminta seluruh elemen masyarakat Cilegon, rekan-rekan media, serta keluarga besar korban untuk terus mengawal proses peradilan ini. Percayakan penegakan hukum sepenuhnya pada tahapan persidangan yang akan segera berlangsung,” katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Heru Anggara dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  RALAT: Kasatreskrim Lebak Salah Berikan Informasi Terkait Korban Pembacokan

Sebelum perkara masuk ke persidangan pokok, Heru Anggara sempat menggugat penyidik Satreskrim Polres Cilegon melalui praperadilan di PN Serang pada Februari 2026. Ia menggugat keabsahan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Putusan itu menguatkan keabsahan proses penyidikan dan membuka jalan bagi perkara untuk memasuki tahap persidangan.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd