Beranda Pemerintahan Pembuatan KIA di Kota Serang Masih Minim

Pembuatan KIA di Kota Serang Masih Minim

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

SERANG – Kartu Identitas Anak (KIA) yang diharapkan akan menjadi upaya pelayanan perlindungan bagi anak dalam bentuk data kependudukan di Kota Serang masih belum maksimal terlayani.  Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Ipiyanto.
“Pelayanan pembuatan KIA sudah berjalan, namun kemarin sempat tersendat dikarenakan ketersediaan tinta dan printer untuk pencetakan,” ujar Ipiyanto, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, kendala tersebut saat ini sudah diupayakan untuk diselesaikan, salah satunya adalah dengan menyediakan tiga peralatan untuk mencetak KIA yang berasal dari APBD Kota Serang. “Kalau ditanya jumlah, saat ini baru sekitar 50an KIA yang dicetak,” jelasnya.

Sedikitnya jumlah KIA tersebut dikarenakan masih belum dipahami tujuan dari pembuatan identitas anak dalam bentuk kartu, sehingga antusias dari masyarakat juga tidak begitu tinggi. “Kita tidak berharap ini terjadi, tapi contoh kasus, misalnya anak tersesat atau hilang. Jika ada KIA, maka akan cepat ditemukan alamatnya,”ujarnya.

Birokrasi dituntut untuk membuat kreatifitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kebutuhan negara terhadap data sangatlah penting, agar penggunaan anggaran bisa lebih tepat sasaran.
“Jadi saya berencana, jika dimungkinkan, ada tambahan manfaat di KIA tersebut, sehingga masyarakat juga antusias membuatnya,” ungkap Ipiyanto.

Beberapa manfaat yang akan ditambah tersebut, harus bekerjasama dengan badan hukum atau badan usaha yang ada.
“Misalnya, yang memiliki KIA, maka ada potongan harga untuk makan di restoran dan juga tempat bermain seperti Time Zone, terus kemudian misalkan diskon untuk membeli buku,” tuturnya.

Potongan harga tersebut, diyakini akan menarik perhatian masyarakat dan anak-anak untuk membuat KIA.
Selain itu, ia juga berencana agar KIA juga dapat mewakili beberapa dokumen kependudukan yang menjadi syarat dalam mendaftar sekolah. Hal ini membutuhkan kerjasama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang, sehingga bisa dapat terealisasi.
“Jadi saat pendaftaran siswa, tidak perlu membawa KK dan Akta Kelahiran, cukup KIA yang di dalamnya sudah ada NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK dan Akta Kelahiran,” katanya.

Untuk saat ini, ia mengakui bahwa fungsi dari KIA yang ada belum maksimal dikarenakan sarana dan prasarana yang ada memang belum menunjang untuk pembuatannya.
Menurutnya, KIA itu bagi warga Kota Serang yang berumur 0-7 tahun. Sedangkan syarat pembuatannya hanya melampirkan akta kelahiran, KK dan KTP bapak serta ibunya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini