Beranda Pemerintahan Pembongkaran THM JLS Ditunda, Pemkab Serang Dinilai Tak Tegas

Pembongkaran THM JLS Ditunda, Pemkab Serang Dinilai Tak Tegas

Asisten Daerah 1 Setda Kabupaten Serang Nanang Supriatna Membacakan Surat Pernyataan di Hadapan Massa Aksi Terkait Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu. Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Sempat ditunda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjadwalkan kembali pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu pada Rabu (1/12/2021).

Penjadwalan ulang tersebut telah disepakati dan tertuang dalam surat pernyataan Pemkab Serang. Surat tersebut dibuat berdasarkan hasil mediasi antara Pemkab Serang bersama Masyarakat Banten Bersatu (MBB) di Masjid Al Haqq. MBB sendiri terdiri dari para ulama, pendekar, peguron, dan sejumlah ormas yang mendukung pembongkaran THM.

Surat pernyataan dibacakan oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna yang didampingi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna, dan Koordinator Lapangan Perwakilan MBB Edi John.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini atas nama Pemerintah Kabupaten Serang menimbang bahwa pembongkaran THM di JLS berdasarkan musyawarah atau pertemuan di Masjid Al Haqq tanggal 30 November 2021 pukul 14.00 WIB hari Selasa. Pertama Pemerintah Kabupaten Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, ulama, peguron, pendekar, IPSI, LSM atau ormas, dan elemen masyarakat menyatakan bersama menyepakati untuk pembongkaran THM JLS akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 pukul 09.00 WIB,” ujar Nanang membacakan surat pernyataan tersebut pada Selasa (30/11/2021).

Dalam surat pernyataan juga disebutkan bahwa pembongkaran akan dilakukan terhadap seluruh struktur bangunan di THM. Adapun 7 bangunan THM yang akan dibongkar pada besok adalah Trinaga Cafe, Star Queen, New Roger, New Star, Kuda Laut, Parahyangan, dan Alexa.

“Tentunya kami akan mempersiapkan segala sesuatunya teknis untuk mudah-mudahan dilaksanakan dengan lancar dan kondusif. Kita antisipasi menurunkan dari Satpol PP, Polres Cilegon, Polres Serang Kota, Brimob, dari Polda juga termasuk PLN yang akan diminta untuk memutuskan listrik,” kata Nanang.

Diwawancarai terpisah, Koordinator Lapangan Perwakilan MBB, Edi John menyebutkan pihaknya akan mengawal pernyataan bersama yang tertuang dalam surat tersebut.

“Seperti yang sudah disepakati besok akan dibongkar, mudah-mudahan cuaca bagus dan bisa dilakukan pembongkaran secara rapi, tertib dan tanpa kendala apapun. Pembongkaran sesuai kesepakatan akan diratakan seluruh struktur bangunan dibongkar. Sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani di atas materai itu,” kata Edi.

Sebelumnya diberitakan sejumlah ulama, pendekar, peguron dan ormas yang tergabung dalam MBB melakukan aksi unjuk rasa mendesak Pemkab Serang untuk membongkar THM sesuai yang dijadwalkan pada Selasa (30/11/2021). Namun rencana yang telah dijadwalkan batal dikarenakan petugas gabungan keamanan harus mengawal aksi unjuk rasa buruh di KP3B. Akibat penundaan tersebut, Pemkab Serang dinilai tidak tegas untuk menutup tempat maksiat yang selama ini dinilai mencoreng nama Banten.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News