Beranda Pemerintahan Pembongkaran Rumah di Sukadana Ditunda, Ini Alasan Pemkot Serang

Pembongkaran Rumah di Sukadana Ditunda, Ini Alasan Pemkot Serang

Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil. (Adef/bantennews)

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi menunda pembongkaran pemukiman warga di lingkungan Sukadan 1-5, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Diketahui, pembongkaran pemukiman warga semula dijadwalkan pada 17 Mei 2025 itu kini harus menunggu beberapa waktu ke depan.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan,  penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Salah satunya adalah kewajiban pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga terdampak.

“Penertiban tidak bisa dilakukan begitu saja. Kami harus memberikan edukasi dan informasi yang cukup kepada masyarakat, termasuk soal waktu pembongkaran. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya jika ada barang berharga yang ingin diselamatkan, dan kami siap membantu,” ujar Wahyu, Jumat (16/5/2025).

Sebagai langkah awal, sosialisasi lanjutan dilakukan hari ini oleh Wahyu bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas PUPR. Sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan pengecekan kesiapan warga di pekan berikutnya.

“Kalau semua tahapan berjalan lancar, maka pembongkaran baru akan dilakukan minggu depannya lagi. Kita ingin ini berjalan tertib dan manusiawi,” ujarnya.

Wahyu juga menegaskan, Pemkot Serang telah menyiapkan solusi relokasi bagi warga terdampak, yakni ke dua rumah susun sewa (Rusunawa) yang berada di Margaluyu dan Kaujon. Namun, tidak semua warga otomatis bisa menempati rusunawa tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan pendataan bersama pihak kecamatan. Warga yang tidak mampu akan direkomendasikan untuk tinggal di rusunawa. Tapi kalau tergolong mampu, tentu tidak bisa. Masa yang mampu ditempatkan di rusunawa? Yang mampu ya harus bisa nyicil rumah sendiri,” ujarnya.

Terkait teknis pemindahan, Wahyu menyebutkan bahwa Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) masih merumuskan mekanisme, termasuk apakah akan ada biaya retribusi atau sistem sewa tertentu. Yang pasti, rusunawa tidak akan menjadi hak milik pribadi warga.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Ribuan Peziarah Padati Kawasan Banten Lama

“Pemerintah sudah menyiapkan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Tidak ada opsi lain selain rusunawa. Semua sudah dikaji dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi menyampaikan, seluruh bangunan yang berada dalam radius 11 meter dari bibir Sungai Cibanten baik di sisi kiri maupun kanan akan terkena penertiban.

“Aturannya jelas, minimal jarak bangunan dari sungai itu 11 meter. Jadi, semua bangunan yang melanggar ketentuan itu akan dibongkar,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News