Beranda Hukum Pembobol ATM Puluhan Juta di Serang Diringkus Polisi

Pembobol ATM Puluhan Juta di Serang Diringkus Polisi

Kapolres Kabupaten Serang AKBP Mariyono

SERANG – Yandoni (42) , warga Desa Paninjauan, Kecamatan Buay Runjung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan harus meringkuk di Mapolsek Ciruas Kabupaten Serang, setelah aksinya mengganjal mesin ATM BNI SPBU Singamerta di jalan raya Ciruas, Kampung Priuk Palm, Desa Singamerta Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Dia dibantu tiga teman lainnya berhasil merampok uang dalam ATM senilai Rp. 64.500.000 sejak Juli 2020.
Tiga teman lainnya yaitu Komarudin (tewas ditembak karena melawan petugas saat penangkapan), sementara dua lainnya, Ansrori (DPO) dan Hermawan (DPO) berhasil kabur dari kejaran petugas. Mereka melakukan aksi tersebut belajar dari Youtube. Hal itu disampaikan pada ekspose di Polsek Ciruas Kabupaten Serang, Senin(9/11/2020).

Kronologi Kejadian
Pada Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira jam 08.10 Wib di mesin ATM Bank BN1 SPBU Singamerta tepatnya Jalan Raya Ciruas Pontang Kampung. Priuk Palm Desa Smgamerta Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang Rp 64.500000 (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) milik pelapor yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak diketahui identitasnya.

Awalnya pelapor akan melakukan penarikan tunai dimesin ATM Bank BN1 tersebut dengan menggunakan kartu ATM Bank BCA dengan Nomor rekening : 4921151360. Namun pada saat sedang melakukan transaksi uang dari mesin ATM tidak keluar dan kartu ATM milik pelapor juga tertahan didalam mesin ATM tersebut,lalu pelapor berusaha menekan tombol cancel di mesin ATM namun kartu ATM milik pelapor tidak dapat keluar / tertelan didalam mesin ATM tersebut.

Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Bank BCA Cabang Cikande, setelah melihat hasil print out ternyata saldo di rekening milik pelapor berkurang (hilang) dan sudah ada yang mentrasfer ke rekening lain.
Diperkirakan Pelaku mengambil uang milik pelapor dengan cara awalnya mengganjal di tempat masuknya kartu ATM dengan menggunakan potongan plastik lalu setelah pelapor pergi.

Pelaku membongkar mesin atas ATM lalu pelaku mengambil kartu ATM milik pelapor kemudian para pelaku menggunakan ATM Bank BCA dengan Nomor rekening : 4921151360 milik pelapor yang tertelan di mesin ATM tersebut dan melakukan penarikan tunai maupun transfer. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 64.500.000, (enam puluh empat juta Iima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas.

Kapolres Kabupaten Serang AKBP Mariyono mengatakan para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada para nasabah bank sebisa mungkin bawa rekan jika ingin melakukan transaksi di ATM. Kemudian upayakan melakukan transaksi lewat mobile banking aja, karena lebih aman,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini