KAB. SERANG — Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Serang mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Diketahui, dari total 326 desa, sebanyak 259 desa telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan koperasi tersebut.
“Data terakhir kemarin, dari 326 desa, sudah 259 desa yang menyelenggarakan musdes pembentukan Kopdes,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Dede Suchandi, Kamis (29/5/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, data tersebut masih bisa bertambah, karena beberapa desa sedang dalam proses musdes pada hari yang sama.
Namun, dari 259 desa yang telah melaksanakan musdes, baru 77 desa yang melaporkan hasilnya secara resmi melalui sistem ke Kementerian Desa.
“Pelaporan ini masih bertahap, karena mereka baru selesai menyelenggarakan musdes kemarin,” katanya.
Kendala utama keterlambatan musdes di sejumlah desa, menurutnya, adalah minimnya sosialisasi dan pemahaman mengenai pentingnya pendirian Kopdes Merah Putih.
“Beberapa desa belum melaksanakan karena belum cukup pemahaman. Setelah sosialisasi, baru mereka bergerak,” jelasnya.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh musdes pembentukan Kopdes Merah Putih rampung pada hari ini Jumat (30/5/2025).
“Insya Allah tercapai. Sesuai jadwal, tanggal 30 itu hari terakhir untuk musdesus Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Pemerintah terus memantau desa-desa yang belum menyelenggarakan musdes, bekerja sama dengan kecamatan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
“Kita pantau terus, karena musdes ini sudah terjadwal dan sudah ada perencanaannya dari desa sendiri,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa kepengurusan Kopdes di desa-desa yang sudah melaksanakan musdes sebagian besar telah terbentuk, dan masyarakat pun bersikap kooperatif.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala di lapangan. Struktur pengurus juga sudah terisi,” ucapnya.
Sejumlah desa bahkan telah mulai melengkapi persyaratan administratif ke Dinas Koperasi. Proses koordinasi dilakukan antara Dinas Koperasi Kabupaten Serang dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Desa-desa sudah bergerak untuk mengurus kelengkapan persyaratan di Dinas Koperasi, difasilitasi langsung oleh Pak Gusman di dinas,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan eksistensi Koperasi Unit Desa (KUD) lama yang berubah menjadi Kopdes, ia menampik hal tersebut.
“KUD sudah lama mati suri. Kalau pun ada jejaknya, tidak bisa disebut aktif. Dan sejauh ini belum ada KUD yang bereinkarnasi menjadi Kopdes,” tandasnya
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd