CILEGON – Pemkot Cilegon menganggarkan Rp30 miliar pada pos belanja APBD 2021 mendatang untuk rencana pembebasan lahan milik PT Krakatau Steel (KS). Langkah pemerintah daerah tersebut menyusul adanya petunjuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa lahan milik BUMN yang ditempati sejumlah bangunan pemerintah daerah itu harus dibebaskan dengan pola transaksional.
“Yang jelas berapa harga itu (lahan milik PT KS), itu dari appraisal. Cuma kemampuan kita, taruhkanlah baru Rp30 miliar dulu,” ungkap Walikota Cilegon, Edi Ariadi, Senin (30/11/2020).
Baca : Pemkot dan DPRD Cilegon Minta Harga Pembebasan Lahan KS Disamakan dengan Alun-alun
Dijelaskan Edi, pembebasan lahan 10 hektare dengan pembayaran secara dicicil menjadi keinginan pemerintah daerah sejak awal, sama halnya dengan pengalokasian anggaran hibah secara bertahap kepada penyelenggara pemilu.
“Sama halnya dengan kita nyimpen (mencicil anggaran) untuk Pilkada kan. Berapa tahun tuh? Sama, (pembebasan lahan PT KS) ini juga kan begitu. Yang penting kan beres. Nanti kan ada perjanjian, kemampuan keuangan kita berapa, kalau sudah ketemu angkanya (nilai lahan yang disepakati antara PT KS dan Pemkot Cilegon) Rp120 miliar atau berapa, dengan kemampuan kita setahun Rp30 miliar, berarti kan empat tahun,” imbuhnya.
Baca Juga : KPK Fasilitasi Kesepakatan Optimalisasi Pemanfaatan Aset PT KS dan Pemkot Cilegon
Sebelumnya diberitakan, lembaga antirasuah tersebut mengestimasi bahwa lahan yang terletak di ruas Jalan Jenderal Sudirman itu bernilai sekira Rp151 miliar.
Sebelumnya Ketua DPRD Cilegon, Endang Efendi mengatakan kepastian nilai pembebasan yang disepakati akan diketahui setelah kedua belah pihak dalam hal ini PT KS dan Pemkot Cilegon telah melakukan appraisal dan koordinasi dengan sejumlah lembaga.
“Karena kan Pemkot Cilegon dan KS juga akan meminta fatwa ke Kejagung dan pendapat appraisal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Karena kita kan belum bisa sebutkan estimasinya,” katanya.
(dev/red)