Beranda Pemerintahan Pembebasan Lahan Bendungan Sindangheula Ditarget Juli

Pembebasan Lahan Bendungan Sindangheula Ditarget Juli

SERANG – Hingga kini  dari rencana total 155 hektare, masih ada sekitar 34,98 hektare lahan Bendungan Sindangheula, Banten, yang belum rampung dibebaskan. Lahan yang belum dibebaskan berada di area genangan. Proses pembebasan lahan ini ditarget pada Juli mendatang atau dua bulan sebelum penggenangan.

Yudi Kurniawan, PPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Bendungan Sindangheula mengatakan, area yang belum dibebaskan tersebar di beberapa titik bakal area genangan di wilayah Kelurahan Sayar (Kota Serang), Desa Pancanegara dan Desa Sindangheula (Kabupaten Serang). Masalah pembebasan ini menghambat pengambilan material timbunan untuk pembangunan fisik utama bendungan.

“(Pembebasan) main area sudah clear. Hanya fisik di main area, timbunan inti diambil dari area genangan, itu dari desa Pancanegara yang belum bebas semuanya. Dari desa itu, kita ambil material inti sebagai borrow area,” kata Yudi kepada wartawan di Bendungan Sindangheula, Banten, Selasa (5/6/2018).

Pembebasan lahan ini adalah kewenangan di Pemerintah Provinsi Banten. Sebelumnya, pembebasan ditangani oleh Biro Umum tapi belakangan berubah menjadi kewenangan Dinas PUPR Pemprov Banten. Pergantian ini kemudian jadi penyebab perubahan susunan organisasi dan tata kerja dalam pelaksanaan pembebasan.

Pihak Pemprov sendiri, menurutnya sudah menjanjikan pembebasan lahan genangan secepatnya. Bulan Juli mereka mengaku sanggup menyelesaikan sengketa dengan cara konsinyasi di pengadilan. Karena, dari tanah yang belum bebas, sudah disiapkan anggaranya sebesar Rp58 miliar.

“Target akhir Juli mereka siap membebaskan semua. Bukan berarti tanah bermasalah, tapi ada sengketa.  Melalui tim TP4D, kejaksaan, semua masalah sengketa mau dikonsinyasi,” paparnya.

Di tempat yang sama Kepala BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Tris Raditian mengatakan pembayaran dari pihak kementerian sebetulnya tidak ada masalah. Hanya, ada sengketa di tingkatan warga yang memang harus di selesaikan di pengadilan. Untuk kewenangan pembebasan, kebetulan itu menututnya ada di tangan Pemprov Banten.

“Pembayaran nggak ada masalah, kalau berperkara silakan konsinyasi di pengadilan,” ujarnya.

Pemerintah pusat sendiri memberikan target Bendungan Sindangheula selesai pada Desember 2018. Bendungan ini dapat menyediakan air baku untuk Kabupaten Serang dan Kota Serang sebesar 800 liter/detik, suplai irigasi 800 liter/detik untuk Daerah Irigasi Cibanten, dan jadi pengendali banjir di dua kawasan tersebut. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini