Beranda Opini Pembangunan yang Menghapus Ingatan

Pembangunan yang Menghapus Ingatan

Monumen perjuangan rakyat Banten sebelum dihancurkan. (Ist)

Pembangunan yang Menghapus Ingatan
Oleh : Qizink La Aziva

Sebuah kota tidak hanya dibangun dari beton, batu andesit, trotoar, gedung parkir, dan ruang komersial. Kota juga dibangun dari ingatan akan jejak leluhurnya.

Di sebuah kota, ada tempat-tempat yang mungkin secara ekonomi tidak produktif, tetapi memiliki nilai yang jauh lebih sulit dihitung: yakni tempat sebuah generasi pernah hidup dan berjuang lalu dikenang.

Karena itu, pembangunan kota seharusnya tidak hanya bertanya: ruang ini mau digunakan untuk apa? Tetapi juga bertanya: ruang ini menyimpan kisah apa?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika Pemerintah Kota Serang melakukan revitalisasi Alun-Alun Kota Serang. Pemerintah ingin menyatukan Alun-Alun Barat dan Timur menjadi satu ruang publik, memperluas pedestrian, menghadirkan ruang bermain, fasilitas publik, serta ikon baru berupa Golok Banten.

Secara gagasan, tidak ada yang keliru dengan mempercantik alun-alun. Kota memang harus berubah. Ruang publik harus dibuat lebih estetik, nyaman, aman, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Persoalannya muncul ketika revitalisasi ruang fisik dilakukan bersamaan dengan penghilangan elemen yang menyimpan memori sejarah kota.

Monumen perjuangan yang selama ini berada di Alun-Alun Kota Serang akhirnya dibongkar. Padahal monumen itu telah lama menjadi tanda atau têtêngêr tentang sejarah perjuangan rakyat Banten, khususnya Serang dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

Di sinilah persoalan pembangunan berubah menjadi persoalan kebudayaan. Kesalahan terbesar dalam menata kota adalah memperlakukan kota seolah-olah sebuah bidang kosong.

Padahal Kota Serang bukan kota yang baru lahir ketika pemekaran administratif menjadikannya daerah otonom pada 2007. Jauh sebelum itu, kawasan ini telah menjadi bagian dari sejarah panjang Kesultanan Banten, kolonialisme, pergerakan kebangsaan, perjuangan kemerdekaan, dan pembentukan Indonesia modern.

Artinya, ketika pemerintah merancang sebuah ruang publik, yang sedang ditata bukan sekadar tanah milik pemerintah. Yang sedang ditata adalah lapisan-lapisan sejarah yang menempel pada ruang tersebut.

Alun-alun adalah contoh paling jelas. Ia bukan hanya lapangan. Ia adalah ruang sosial. Karena itu, sebuah revitalisasi idealnya tidak dimulai dengan pertanyaan, apa yang harus dihancurkan? Ia seharusnya dimulai dengan pertanyaan: Apa yang harus dipertahankan, apa yang boleh diubah, dan apa yang harus ditambahkan?

Baca Juga :  Mitos Cinta Lintas Budaya

Menghadirkan Golok Banten sebagai ikon baru tentu dapat dibaca sebagai upaya memperkuat identitas lokal. Pemerintah memang ingin menjadikan alun-alun sebagai ikon Kota Serang sekaligus ruang publik yang lebih modern. Namun, identitas baru tidak seharusnya dibangun dengan menghapus yang lama.

Jika sebuah monumen lama dianggap tidak lagi sesuai dengan estetika kota, solusinya tidak harus berupa penghancuran. Ia dapat direstorasi, dipindahkan secara terencana, didigitalisasi, dibuatkan replika, diberi narasi sejarah, atau diintegrasikan dengan desain baru.

Yang penting bukan mempertahankan benda semata, tetapi mempertahankan ingatan yang melekat pada benda tersebut.

Relokasi Sekolah Bersejarah

Persoalan serupa muncul dalam wacana relokasi SMP Negeri 4 Kota Serang dari Jalan Juhdi ke Ciracas.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini relokasi tersebut belum menjadi keputusan final. Pemkot masih melakukan kajian. Wacana relokasi SMPN 4 memang dikaitkan dengan kebutuhan gedung atau kantong parkir sebagai menunjang penataan kawasan Royal Baroe dan Pasar Lama.

Di sinilah publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih besar: Apakah sekolah dipindahkan karena kebutuhan pendidikan, atau karena kebutuhan tata ruang kawasan komersil?

Pertanyaan itu penting karena SMPN 4 ternyata bukan sekadar bangunan sekolah biasa. Sekolah ini ternyata juga punya nilai sejarah. Sekolah ini pernah menempati gedung Keresidenan Banten sebelum kemudian menempati gedung Chung Hua dan berkembang menjadi SMEP, yang kemudian berubah menjadi SMPN 4.

RRI juga melaporkan bahwa bangunan yang sekarang ditempati SMPN 4 didirikan sekitar 1922 dan awalnya digunakan sebagai tempat pendidikan warga keturunan Tionghoa. Bangunan tersebut kemudian mengalami perubahan fungsi dalam perjalanan sejarah hingga menjadi sekolah.

Dengan demikian, apabila relokasi benar-benar dilakukan, yang harus dikaji bukan hanya jumlah ruang kelas, luas tanah, biaya pembangunan sekolah baru, atau nilai ekonomis tanah. Harus ada kajian sejarah dan cagar budaya terhadap bangunan serta kawasan tersebut.

Baca Juga :  Antara Korupsi dan "Sedekah" Bagi Orang Banten

Sebab gedung yang hari ini terlihat sebagai sekolah bisa saja merupakan bukti sejarah yang jauh lebih berharga dibandingkan sekadar fasilitas parkir kawasan komersil.

Sebelum Kota Serang menjadi daerah otonom, sejumlah jejak sejarah di wilayah kota ini juga telah hilang.

Salah satunya adalah patung Sultan Ageng Tirtayasa yang dibongkar pada 2003. Patung tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi terbengkalai. Pembongkarannya kala itu dikaitkan dengan kekhawatiran terjadinya pengkultusan.

Kasus lain yang perlu menjadi pelajaran adalah hilangnya bangunan bersejarah  sejarah awal pengibaran Merah Putih di wilayah Serang pada awal kemerdekaan.. Bangunan bersejarah itu telah rata dengan tanah dan kini menjadi pusat perbelanjaan.

Ketika bangunan sejarah hilang, fungsi ekonominya mungkin meningkat. Tetapi masyarakat kehilangan sebuah site of memory—sebuah situs yang memungkinkan sejarah dihadirkan melalui ruang nyata. Di sinilah pembangunan kota harus berhenti sejenak dan bertanya: Apakah setiap kawasan adalah peluang investasi? Atau Apakah arsip sejarah yang kebetulan berbentuk bangunan?

Secara tata ruang, kebutuhan kawasan pusat ekonomi memang merupakan persoalan nyata. Tetapi  seharusnya tidak dilihat sebagai kebutuhan yang harus selalu dipenuhi dengan mengambil ruang yang paling mudah tersedia. Pembangunan kota yang baik justru mencari solusi yang paling sedikit menimbulkan konflik fungsi.

Tata ruang bukan sekadar seni membagi-bagi lahan.Tata ruang adalah cara pemerintah menentukan sing luwih penting bagi kehidupan masyarakat.

Secara administratif, aset publik memang berada dalam penguasaan pemerintah. Tetapi secara sosiologis, ruang publik juga dimiliki oleh masyarakat melalui pengalaman dan ingatan kolektif. Karena itu, perubahan terhadap ruang  seharusnya melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Bukan sekadar sosialisasi setelah keputusan hampir selesai.

Masyarakat perlu dilibatkan sebelum keputusan dibuat. Tokoh masyarakat, sejarawan, budayawan, arsitek, ahli tata kota, akademisi, komunitas, pendidik, dan warga terdampak harus diberi ruang untuk menyampaikan argumentasi.

Sebab pembangunan yang baik bukan pembangunan yang tidak dikritik. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menjawab kritik dengan data dan kajian.

Baca Juga :  Refleksi Maulid di Era Kekinian

Jika pola perubahan tata ruang tersebut berlangsung terus menerus dengan menghilangkan jejak ingatan maka Kota Serang menghadapi satu persoalan serius: yakni amnesia akar sejarah.

Satu demi satu tanda sejarah hilang. Monumen diganti. Bangunan lama dibongkar. Kawasan bersejarah berubah. Nama dan cerita tempat perlahan menghilang. Lalu generasi mendatang kehilangan oyod leluhurnya, tak lagi mengenal jati dirinya. Generasi baru kemudian hanya mengenal kotanya melalui gedung-gedung  dan ikon baru sekadar untuk berswafoto untuk dipajang di medsos

Sebuah kota yang memiliki banyak bangunan modern tetapi kehilangan cerita masa lalunya sebenarnya bukan kota yang memiliki identitas kuat. Ia hanya memiliki wajah baru. Kota yang memiliki identitas adalah kota yang mampu mempertemukan masa lalu, masa kini, dan sekaligus memberi gambaran masa depan.

Revitalisasi seharusnya menghidupkan kembali ingatan bukan menghapus, mengalihkan bahkan menghilangkan.Karena itu, pembangunan kawasan yang memiliki nilai sejarah semestinya bukan sekadar mengganti bentuk fisiknya, melainkan menghidupkan kembali fungsi sosial dan makna ruang tersebut.

Memang tidak semua  artefak harus dipertahankan. Tetapi tidak semua pula peninggalan masa lalu boleh dihancurkan hanya karena dianggap kuno, tidak estetis, atau tidak menghasilkan keuntungan ekonomi.

Harus ada mekanisme untuk menentukan mana yang bernilai sejarah, mana yang bernilai sosial, mana yang bernilai arsitektural, dan mana yang memang sudah tidak relevan.

Dan akhirnya, leluhur kita Maulana Hasannudin telah mengajarkan bagaimana semestinya pembangunan. gawe kutha baluwarti bata kalawan kawis yang secara harfiah bisa dimaknai bahwa pembangunan kota dan benteng dengan bata dan karang. Namun secara filosofis wêwêkas sultan Banten ini bisa dipahami bahwa karang sebagai pondasi merupakan sesuatu yang alami. Karang bisa dipahami sebagai sejarah masa lalu, kebudayaan, nilai dan norma masyarakat yang tumbuh di tengah masyarakat. Sementara bata yang merupakan hasil olah manusia bisa dimaknai sebagai teknologi. Demikian lah leluhur kita mengajarkan tentang keseimbangan dalam pembangunan. Bukan membangun sekaligus menghilangkan.
Hampura. Tabé.
(*)