Beranda Olahraga Pembangunan Sport Center di Masa Pandemi Covid-19 Dinilai Belum Mendesak

Pembangunan Sport Center di Masa Pandemi Covid-19 Dinilai Belum Mendesak

Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad (kanan) dipandu Redaktur BantenNews.co.id, Qizink saat podcast di Studio BantenNews.co.id, Selasa (10/11/2020).(Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad menilai pembangunan Sport Center di Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, belum begitu mendesak. Hal itu terungkap dalam Podcast BantenNews.co.id dengan tema ‘Pentingkah membangun Sport Center di masa pandemi Covid-19’, Selasa (10/11/2020).

Podcast tersebut merupakan kerja sama antara BantenNews.co.id dengan Banten Bersih dan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Catatan pentingnya, itu nggak penting (membangun) sport center. Seharusnya yang harus dilihat Gubernur adalah tingkat resesi Banten nomor satu di Pulau Jawa, minus 5 persen melebihi resesi nasional yang hanya 3 persen lebih,” ujar Ikhsan.

Kedua, lanjut Ikhsan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Banten nomor 2 setelah DKI Jakarta. Lalu penduduk miskin di perkotaan dan pedesaan bertambah.

“Belum lagi 30 ribu buruh dirumahkan, 19 ribu kena PHK. Ada ribuan lagi yang akan kena PHK, 72 perusahaan juga tutup. Jadi apalagi yang tidak bisa membuka mata pemerintah bahwa kondisi masyarakat perlu diutamakan,” ujarnya.

Ikhsan menilai, tujuan dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah mempercepat pulihnya ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Seharusnya, PEN ini dapat melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha. Jadi sangat jelas ditegaskan mengenai nasib UMKM itu jelas sekali,” katanya.

“Justru saya mempertanyakan (pembangunan) sport center. Semangat pemerintah apa sih? Harusnya pemerintah lebih membuka mata tentang kondisi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati menilai bahwa perlu keterlibatan publik dalam pengawasan pembangunan. Menurutnya, publik bisa melaporkan jika dalam pembangunan sport center ada dugaan penyelewengan. “Bisa dilaporkan ke kami atau ke aparat hukum,” ujarnya.

Ia menyatakan, dalam perencanaan pembangunan yang dialokasikan dari rencana pembangunan, dewan tidak dilibatkan. Dewan hanya pada proses legislasi pengesahan penganggaran dan pengawasan.

(Mir/ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ