Beranda Pemerintahan Pembangunan Awning PKL di Kepandean Ditarget Rampung 60 Hari

Pembangunan Awning PKL di Kepandean Ditarget Rampung 60 Hari

Serikat Mahasiswa Sosial Demokratik (SWOT) bersama dengan perwakilan PKL Eks Stadion, melakukan audiensi dengan pemerintah Kota Serang

SERANG – Persoalan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Eks Stadion Maulana Yusuf (MY) hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, pasar Kepandean yang digadang-gadang sebagai lokasi relokasi PKL, saat ini sudah mulai ditinggal pedagangnya.

Selain itu, pembangunan pasar Kepandean sempat terganjal oleh adanya gagal lelang. Hal ini menyebabkan PKL eks Stadion menjadi tidak nyaman.

Terkait hal ini, Serikat Mahasiswa Sosial Demokratik (SWOT) bersama dengan perwakilan PKL Eks Stadion, melakukan audiensi dengan? Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, guna menemukan solusi atas permasalahan tersebut.

Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, mengatakan bahwa pada dasarnya, pihaknya sangat konsen dan komitmen terhadap persoalan PKL. Namun memang, saat ini masih terdapat beberapa kendala.

“Kami sangat konsen dan komitmen untuk menempatkan PKL Eks Stadion, di pasar Kepandean. Tapi tentu, kami pun sangat menyadari bahwa ada keterlambatan dalam pembangunan-pembangunan shelter dan awning itu sendiri,” ujarnya seusai melakukan Audiensi di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, pembangunan awning yang sempat terlambat itu, saat ini sudah memiliki pemenang dalam lelangnya. Sehingga, ia menargetkan dalam 60 hari kedepan, awning di pasar Kepandean sudah selesai dibangun.

“Tadi sudah dijelaskan oleh OPD terkait, bahwa Awning sudah dalam proses lelang. InsyaAllah dalam 60 hari kedepan, para PKL ini sudah dapat tertata. Karena sudah nyaman dan sudah diposisikan,”ujarnya.

Mengenai daya tampung pasar Kepandean, ia mengatakan bahwa awning yang telah disiapkan oleh pemerintah Kota Serang, dapat menampung hingga 500 PKL. Sehingga, pembangunan tersebut dapat mengakomodir PKL Eks Stadion yang jumlahnya sebanyak 467.

“Pemerintah Kota Serang membangun 500 kios disana. Sehingga cukup untuk mengakomodir PKL eks Stadion yang sebanyak 467 itu,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai gangguan keamanan dan ketertiban yang dikeluhkan oleh PKL, Subadri mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut, dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta pihak Kepolisian.

“Gangguan keamanan karena memang belum tertata rapih aja. Kalau memang awning-awningnya sudah dibangun, pasti kan mereka (preman) tidak berani untuk mengganggu lagi. Karena itu fasilitas milik negara,” terangnya.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada SWOT dan perwakilan PKL eks Stadion, yang sudah melakukan pengawalan terhadap jalannya pemerintahan.

“Terimakasih saya ucapkan kepada teman-teman mahadiswa, yang sudah mengawal kami selaku unsur yang menjalankan pemerintahan, kami apresiasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop UMKM), Yoyo Wicahyono, mengakui bahwa keterlambatan dalam pembangunan awning di pasar Kepandean, dikarenakan adanya gagal lelang.

Namun, ia tidak bisa memberikan keterangan mendetail, mengapa lelang pembangunan awning pasar Kepandean, bisa gagal.

“Ya gagal lelang itu karena rekanannya belum siap. Tapi untuk lebih pastinya, saya tidak tau. Karena itu tugasnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” katanya usai ikut mendampingi Wakil Walikota melakukan Audiensi.

Menurutnya, awning yang saat ini sedang dibangun, berjumlah empat unit. Dari keempat unit tersebut, lanjut Yoyo, dapat menampung sebanyak 500 PKL eks Stadion.

“Jadi yang kami bangun itu 4 unit, jadi bentuknya loss. Itu dapat menampung sebanyak 500 pedagang,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan situs resmi LPSE Kota Serang, nilai kontrak pembangunan awning pasar Kepandean berada di angka Rp394.599.475. Adapun nilai kontrak yang ditawarkan oleh pemenang atas nama ALDI PASHA sebesar Rp355.139.308.

Koordinator PKL dan perwakilan SWOT, Muhamlmad Jejen, mengatakan konsep penataan PKL yang digadang-gadang oleh Walikota, tidak menjadi solusi. Bahkan menimbulkan permasalahan baru terahadap PKL, karena melumpuhkan sektor ekonomi PKL.

“Padahal, tolak ukur relokasi sebenarnya sudah diatur dalam Perda, kalau pemerintah serius dan melaksanakan perda tidak akan mungkin PKL lumpuh seperti ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak berupaya untuk memberikan kepastian terhadap keterbukaan ruang-ruang kelangsungan hidup PKL. Bahkan, lanjutnya, diantara OPD pun terkesan membiarkan PKL untuk mencari ruang lain.

“Dalam konsepsi relokasi justru Pemkot tidak menarik benang merah terhadap PKL ,bahkan yang timbul adalah kekisruhan baik antar pedagang maupun pedagang dengan Pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai, relokasi bukan untuk menghentikan matapencaharian pedagang non formal, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan sektor pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi atau meminimalisir pengangguran.

“Tujuan audiensi kami sebetulnya mencari solusi, dan kami berharap pemerintah secepatnya dapat memberikan ruang PKL untuk memulihkan kondisi ekonomi, tentunya dengan cara terjun dan terlibat aktif,” tuturnya.

Ia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang, kebijakan relokasi. Sehingga, relokasi yang dilakukan tidak salah tujuan. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini