Beranda Hukum Pembacaan Eksepsi Kasus Gratifikasi Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditunda

Pembacaan Eksepsi Kasus Gratifikasi Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Ditunda

Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin saat digiring untuk memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang dan akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang pada Senin (26/6/2023). Foto: Ade/BantenNews.co.id

SERANG – Sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan agenda pembacaan eksepsi yang membelit Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Seranh, Sarudin digelar hari ini.

Namun sidang harus ditunda karena ketua majelis hakim yang memimpin persidangan harus cuti karena alasan pribadi.

“Akan tetapi Pak Ketua Majelis mendapat kemalangan, ibu mertua beliau meninggal jadi beliau sedang cuti. Jadi sidang kita tunda untuk pekan depan tapi mungkin tentatif hari Rabu 26 Juli 2023,” kata hakim Ad hoc Heryanti Hasan.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Humas PN Serang Uli Purnama. “Penundaan persidangan itu karena ketua majelis yang menyidangkan perkara itu sedang melaksanakan cuti dengan alasan penting karena ibu mertuanya meninggal dunia,” kata Uli.

Sidang lanjutan dengan pembacaan eksepsi kemudian ditunda selama seminggu, tepatnya Rabu 26 Juli 2023. “Perkara itu ditunda sampai tanggal 26 Juli acaranya sama seperti agenda hari ini,” tambah Uli.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin memalak pengusaha sebesar Rp400 juta.

Sarudin diketahui datang ke rumah saksi, Ivan Krisdianto pada tanggal 16 April 2016 bersama pacarnya, Restia Dian Aini yang saat ini tidak diketahui keberadaannya untuk meminta uang sebesar Rp400 juta untuk proyek pengadaan mebel dan pompa air untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Serang.

Uang tersebut semacam modal awal perusahaan C.V RDA milik Restia yang akan menjadi calon pemenang proyek. “Terdakwa datang ke rumah saksi Ivan Krisdianto bersama rekan perempuannya saudari Restia Dian Aini (berdasarkan surat dari Kelurahan Kagungan Nomor 882/25/Pem/2022 tanggal 8 Nopember 2022 menerangkan bahwa yang. bersangkutan tidak diketahui keberadaannya) yang saat itu merupakan rekan dekat terdakwa/pacar dan saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp400,000 000,” kata JPU Endo Prabowo saat membaca surat dakwaan.

Baca Juga :  Polda Banten Pastikan Kerja Sama dengan SPBU Ciceri Sudah Berakhir

Saat itu, saksi Ivan sempat memberika uang panjar sebesar Rp200 juta terlebih dahulu, kemudian pada November 2016 terdakwa dan pacarnya kembali meminta kekurangan uang untuk kegiatan pengadaan yang akan dikerjakan pada tahun 2017 sebesar Rp200 juta lagi. Sebagai pengusaha mebel, Ivan menuruti kemauan Sarudin karena berharap barang-barang pengadaan dari dirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Sarudin 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 11 dan 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News