Beranda Pemerintahan Pelimpahan Aset Kabupaten Serang Berlarut, Pengamat: Ikuti Undang-undang

Pelimpahan Aset Kabupaten Serang Berlarut, Pengamat: Ikuti Undang-undang

Akademisi UNIS Tangerang Adib Miftahul. (Istimewa)

KAB. SERANG – Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menilai polemik pelimpahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang semestinya tidak berlarut-larut.

Menurutnya, regulasi terkait pelimpahan aset daerah hasil pemekaran sudah jelas dan menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.

Adib menegaskan, seluruh pihak cukup mengacu pada aturan yang berlaku tanpa perlu memperumit proses penyerahan aset.

“Kenapa saya katakan paling mudah, ada regulasinya, ada aturannya. Apa yang susah?” kata Adib, Selasa (2/6/2026).

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) itu menilai hambatan penyelesaian aset lebih banyak dipengaruhi faktor di luar aspek hukum.

“Kalau susah itu memang ada kekuatan-kekuatan politik di belakang yang membuat itu susah,” ujarnya.

Adib membandingkan kasus Serang dengan daerah lain yang berhasil menyelesaikan proses pemekaran tanpa konflik berkepanjangan. Ia mencontohkan hubungan antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang mampu menyelesaikan persoalan aset sesuai ketentuan.

“Yang sering membuat susah adalah political will, tangan-tangan yang tidak terlihat itu,” katanya.

Ia juga menyoroti pernyataan Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, yang mengaitkan polemik aset dengan istilah “anak durhaka”. Menurut Adib, persoalan aset merupakan urusan hukum dan administrasi pemerintahan sehingga tidak tepat dikaitkan dengan istilah tersebut.

“Saya pikir tidak etis ya. Nggak ada urusannya. Apa urusannya undang-undang pakai durhaka dan tidak? Aturannya jelas, pakai itu saja,” tegasnya.

Adib menekankan, aset yang dipersoalkan merupakan aset negara sehingga mekanisme pengelolaannya sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Namanya aset negara. Masa aset negara punya Pemkab Serang tadinya karena sudah pecah harus menjadi aset Kota Serang, ini kan negara, ada aturannya, undang-undangnya jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Bobol SMAN 1 Bandung Kabupaten Serang

Menurutnya, penyelesaian yang tidak mengacu pada aturan justru berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau nggak sesuai undang-undang malah bisa jadi temuan, malah menjadi sangkutan hukum,” katanya.

Adib juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 yang menetapkan ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas. Ia menilai aturan tersebut semakin memperjelas arah kebijakan pemerintah terkait penataan wilayah dan aset.

“Ya sudah clear. Undang-undang dibentuk itu kan ada naskah akademiknya dulu, baru ditetapkan jadi undang-undang,” ujarnya.

Ia mempertanyakan pihak-pihak yang masih menghambat penyelesaian aset meski regulasi sudah tersedia.

“Justru yang menjadi pengkhianat itu orang-orang yang menghalang-halangi ini semua menurut saya,” katanya.

Adib menduga ada kepentingan tertentu yang terganggu jika persoalan aset segera dituntaskan.

“Kadang-kadang tangan-tangan tak terlihat ini yang terusik dengan kepentingan-kepentingan di belakang. Itu saja,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak kembali berpegang pada aturan hukum dan menghormati mekanisme yang telah ditetapkan negara dalam menyelesaikan persoalan aset antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.

“Kalau mereka masih mau menjadi orang yang dianggap waras, harus sesuai dengan undang-undang. Apalagi mereka berkuasa melalui undang-undang,” tegasnya.

Menurut Adib, polemik aset tidak akan menjadi persoalan rumit jika semua pihak konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Karena semuanya ada tahapan, ada aturan yang jelas, clear,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah