Beranda Pemerintahan Pelapor dan Bidan yang Dipenjara dengan Bayinya Berdamai

Pelapor dan Bidan yang Dipenjara dengan Bayinya Berdamai

Suasana mediasi antara dr. Aisyah Tanjung dengan bidan N di ruang rapat Komisi V DPRD Banten. (Iyus/Bantennews)
Suasana mediasi antara dr. Aisyah Tanjung dengan bidan N di ruang rapat Komisi V DPRD Banten. (Iyus/Bantennews)

SERANG – Kasus pemalsuan tandatangan hasil tes Covid-19 yang membelit bidan N memasuki babak baru. Pelapor yaitu dr. Aisyah Tanjung dan pihak terlapor yang diwakili suami bidan N yaitu Rahardian sepakat berdamai.

Perdamaian kedua pihak itu diinisiasi olek Komisi V DPRD Banten. Salah satu yang mendasari proses restorative juctice (RJ) adalah terkait kemanusiaan, di mana saat ditahan bidan N membawa serta buah hatinya yang berumur 7 bulan dan mengidap kelainan jantung.

Ditemui usai perdamaian, juru bicara Tim Kuasa Hukum, Suhaedi mengapresiasi inisiasi perdamaian yang dilakukan oleh Komisi V DPRD Banten.

“Alhamdulillah, mediasi tercapai dengan lancar dan aman. Sesuai yang diharapkan,” katanya saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (1/12/2022).

Saat ditanya apakah hasil perdamaian ini akan meringankan hukuman bidan N, Suhaedi mengaku, terkait hal itu pihaknya menyerahkan hal tersebut ke pengadilan.

“Intinya kita hargai proses hukum, segala (keputusan) kami serahkan ke pengadilan. Uang jelas ini (kedua pihak) sudah saling memaafkan. Dan memang sebelumnya belum ada RJ. Tapi mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir,” ucapnya.

“Sedikit saya tegaskan, intinya kita hormati proses hukum, dan dr. Aisyah Tanjung juga sudah memakai rasa kemanusiaannya. Walaupun proses hukum berlanjut, tp dr. Aisyah Tanjung sudah memafkan yang bersangkutan. Untuk yang lainnya kita serahkan ke penegak hukum,” sambungnya.

Sementara, Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengaku berayukur mediasi antara dr. Aisyah Tanjung dan bidan N berakhir dengan damai.

“Mediasi perdamaian antara dr. Aisyah dengan bidan N yang diwakili suaminya akhirnya bisa terjadi,” ujar Yeremia.

Memgenai proses hukum bidan N, politisi PDIP itu mengaku, Komisi V hanya bisa menginisiasi perdamaian. Sedangkan, untuk proses hukum pihaknya tidak bisa ikut campur.

Meski begitu, dirinya berharap, perdamaian ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan terhadap bidan N nantinya.

“Harapannya jadi pertimbangan hakim. Apalagi tadi sudah tanda tangan, hitam di atas putin. Dan disaksikan Komisi V, kedua belah pihak dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten,” katanya.

Terkait pelibatan Dinkes Provinsi Banten, Yeremia mengaku, hal itu lantaran dr. Aisyah Tanjung mendapatkan penugasan khusus dari Dinkes.

“Kenapa kita libatkan Dinkes, karena dr. Aisyah ada penugassn khusus. Dan supaya ke depan tugas beliau nhga tergangnggu karena kasus ini, apalagi (kasus) terjadi sebelum ada penugasan khusus,” tandasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ