Beranda Hukum Pelaku Penipuan Mamah Muda di Neglasari Tangerang Sudah 10 Kali Melakukan Aksinya

Pelaku Penipuan Mamah Muda di Neglasari Tangerang Sudah 10 Kali Melakukan Aksinya

Pelaku penipuan yang menyasar mamah-mamah muda

TANGERANG – Pelaku penipuan yang menyasar mamah-mamah muda ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali kepada korban yang berbeda.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku tersebut menggunakan media Facebook untuk menipu. Di Facebook, pelaku bernama Agus Hernansyah. Sementara nama aslinya Indra Wahyu.

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan, korban terakhir tersangka adalah MA (36), wanita asal Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur.

“Korban MA kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, Dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp15.000.000. Korban tiga hari kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022,” terang Putra, Kamis (23/6/2022).

Lanjut Putra, tersangka sudah melancarkan aksinya itu sebanyak 10 kali, namun yang berhasil tertipu ada 8 orang.

“Tujuh korban lainnya di TKP berbeda sebagai berikut: Kebon Besar, kerugian satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik. Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih. Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih. Danau Cipondoh, kerugian HP. Kalideres, kerugian HP. Cengkareng, kerugian HP. Kolam Renang, Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB,” paparnya.

Ada total 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 orang korban yang berhasil ditipu daya pelaku. Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.

“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri,” terang Putra.

“Kami sedan mencari korban-korban dan Laporan Polisinya, sudah ada dua korban yang ketemu dan membuat laporan Polisi di Polsek Benda. Pelaku yang ditangkap, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, ternyata sudah melakukan modus yang sama ke delapan korban berbeda,” Jelas Kompol Putra.

Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42 Tahun), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini