Beranda Hukum 7 Kebijakan Strategis Disosialisasikan pada Rakerda Kejati Banten

7 Kebijakan Strategis Disosialisasikan pada Rakerda Kejati Banten

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji (kedua kiri) saat konferensi pers di Pandeglang, Banten. (Wahyu/bantennews)

 

PANDEGLANG – Kejaksaan Tinggi Banten menggelar rapat kerja daerah (Rakerda) menghadapi tahun 2020 mendatang. Rakerda tersebut sebagai upaya tindak lanjut dan sosialisasi kepada kejaksaan di tingkat daerah hasil dari Rapar Kerja Nasional (Rakernas) yang belum lama ini digelar di 2-6 Desember 2019 di Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji menyebutkan, ada 7 kebijakan strategis kejaksaan tahun 2020-2024 yang menjadi konsentrasi kejaksaan di daerah. Kebiajak strategis pertama yakni reorientasi penegakan hukum yang tidak menitikberatkan pada perkara korupsi. Namun kejaksaan berupaya menjadikan wilayah bebas korupsi.

“Kalau dulu ada target penindakan korupsi. Sekarang kita dibebani tanggung jawab yang lebih berat lagi bahwa dalam suatu wilayah tidak boleh ada korupsi,” kata Kajati Banten Rudi Prabowo Aji di sela Rakerda di salah satu hotel di Pandegnglang, Banten, Selasa (10/12/2019).

Jika pihak kejaksaan tidak mampu menjaga agar wilayah bebas korupsi maka kinerja kejaksaan dinilai lemah. Di sisi lain, Kajati mengatakan, apabila instansi lain menemukan serta menindak tindak pidana korupsi, maka peran kejaksaan juga dinilai gagal.

Kemudian kebijakan strategis kedua yakni memonitor terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat syarat perizinan investasi dan memperumit birokrasi. “Ini terkait pidato Presiden yang menyatakan bahwa investor yang akan masuk ke Indonesia susahnay setengah mati, sehingga investor memilih negara lain,” kata Rudi.

Kebiajak strategis ketiga yakni meningkatkan peran kejaksaan dalam mendukung performa kinerja pemerintah pusat dan daerah maupun BUMN dan BUMD. “Termasuk membantu pengamanan dan penyelamatan aset yang terbengkalai atau diambil oleh pihak lain secara melawan hukum. “Kami diminta untuk memulihkan dan memfungsikan kembali sesuai peruntukannya,” kata Kajati.

Kebijakan keempat yakni mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tugas penegakan hukum. “Sekarang sudah zamannya keterbukaan informasi, masyarakat harus dapat mengakses informasi mengenai penanganan hukum di kejaksaan. Teknologi informasi ini juga termasuk ketika ada teleconfrance dengan Kejagung, kejari-kejari harus juga mengikuti dari tempat masing-masing, karena mereka ini ujung tombaknya,” jelasnya.

Kelima menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dalam menjaga konsistensi dan pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Keenam pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat memberikan layanan informasi tentang proses tahapan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan dan kemudahan layanan hukum untuk masyarakat. Kemudian ketujuh membangun kreativitas dan inovasi dalam menjalankan tugas di era millenal. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini