Beranda Hukum Pelaku Pembunuhan di Anyer Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di Anyer Terancam Hukuman Mati

SL (33) pelaku pembunuhan terhadap JA (45) di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka Anyer, Kabupaten Serang digelandang petugas - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – SL (33) pelaku pembunuhan terhadap JA (45) di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka Anyer, Kabupaten Serang terancam hukuman mati. Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang dilatarbelakangi dendam setelah dikeroyok korban bersama temannya beberapa hari sebelum pembunuhan.

Diketahui warga Bandulu, Kecamatan Anyer itu juga baru menghirup udara bebas selama tujuh bulan akibat kasus pengeroyokan. Demikian terungkap saat press conference di Mapolres Cilegon, Selasa (19/10/2021).

“Pelaku bisa kami kenakan Pasal 340, kemudian ada pasal 338 KUHP, kemudian kita terapkan juga pasal 351 ayat 3 KUHP hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau minimal hukuman 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam paparannya.

Menurut Kapolres, pelaku juga ternyata pernah diproses secara pidana di Polsek Ciwandan dengan kasus pengeroyokan. “Pelaku ini sudah vonis dan baru bebas bulan Maret tahun 2021 atau tujuh bulan yang lalu,” ungkap Sigit.

Kapolres mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan setelah sempat kabur pasca melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tim mengembangkan identitasnya, kemudian kenal dengan siapa saja, kemudian dengan siapa dia berhubungan. Kita melakukan investigasi dengan berbagai cara. Sehingga tim mengejar pelaku, kemudian dibagi ada yang mengajar ke wilayah Barat, tentunya kami antisipasi di Pelabuhan Merak, ada yang mengejar ke arah timur karena ada informasi tersangka ini akan melarikan diri ke daerah Timur. Beberapa meluncur ke Jakarta dipimpin Kasat Reskrim Polres Cilegon, dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Banten, kemudian Kanit Resmob Polda Banten. Setelah sampai di Jakarta kita kembangkan di sana kemudian berakhir di titik tersangka ada di Pamulang, Tangerang Selatan, yaitu di sebuah rumah kontrakan,” paparnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku terancam pidana pembunuhan atau penganiayaan berencana sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang.

“Pelaku ini atau tersangka yang berhasil kita amankan ini menyiapkan pisau dulu sebelum menikam korban. Kemudian pelaku menikam di bagian dada korban tepat di ulu hati. Pada saat keluar dari Pos Jaga juga tersangka masih mengancam teman-teman korban yang tidur bersama-sama di pos tersebut,” terang Kapolres.

Dalam kasus pembunuhan itu pihaknya mengamankan berbagai barang bukti seperti pisau, satu kain sprei, kemudian sepasang sandal warna merah, satu tas selempang warna hitam merk polo, satu topi warna bertuliskan Pemuda Pancasila, kemudian satu pakaian celana panjang teknik warna hitam, kemudian satu pakaian kaos lengan pendek warna biru dongker, pakaian celana jeans panjang warna biru dan pasang sepatu warna merah.

“Kita juga mengambil keterangan saksi-saksi yang ada di daerah tersebut kemudian memeriksa delapan 8 saksi sebelum akhirnya menangkap pelaku,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini