
KAB. TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang berhasil menangkap IS (42) dan M (38), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang menggunakan senjata api rakitan jenis pistol revolver. Kedua pelaku beraksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengungkap asal senjata api yang digunakan pelaku. IS membawa senjata rakitan itu dari kampung halamannya di Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo mengatakan, pelaku sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten untuk melakukan berbagai tindak pidana.
“Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ujar Septa dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Di hadapan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, IS mengakui bahwa senpi tersebut dibawanya dari kampung halaman.
“Saya bawa dari kampung,” kata IS.
Untuk mengelabui pemeriksaan, senjata rakitan itu disembunyikan di dalam buah pepaya saat IS menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak menggunakan jasa travel dan kapal.
“Dimasukin ke dalam kates (pepaya),” ungkapnya.
IS juga mengaku tidak pernah diperiksa baik oleh pihak travel maupun petugas pelabuhan. Ia membeli senjata tersebut seharga Rp4 juta per pucuk. Awalnya enggan menyebutkan penjual, namun akhirnya IS mengakui senpi itu dibeli dari seseorang bernama Dedi di daerahnya.
Kapolresta menegaskan akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut. Pelaku IS yang merupakan residivis dinilai cukup paham cara mengelabui petugas.
“Nanti kita kembangkan,” ujar Indra.
Sebelumnya, proses penangkapan terhadap IS berlangsung menegangkan. Pelaku sempat menodongkan pistol rakitan ke arah petugas. Beruntung, senjata tersebut gagal meletus sehingga nyawa anggota polisi terselamatkan.
“Mereka melakukan penembakan dengan senjata rakitan. Namun syukurnya, pelurunya tidak keluar,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo