Beranda Hukum Pelaku Curanmor Bersenjata Api yang Viral di Cikande Ditangkap

Pelaku Curanmor Bersenjata Api yang Viral di Cikande Ditangkap

Dua pelaku curanmor bersenjata api yang viral usai terekam CCTV di Cikande berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

SERANG – Dua pelaku curanmor bersenjata api yang aksinya viral di media sosial usai terekam CCTV di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor dan sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk beraksi.

Keduanya berinisial JA (24) dan EB (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang pada Senin, 18 Mei 2026.

Kapolres Serang Andri Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan Kecamatan Cikande.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,” kata Andri didampingi Kasatreskrim Andi Kurniady ES, Rabu, 20 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, pelaku EB lebih dahulu ditangkap di depan area parkir Hotel Swiss Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.25 WIB.

Korban bernama Taufik (40), pemilik sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat kejadian, korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut. Namun ketika mencoba mendekat, korban mengurungkan niat melakukan perlawanan karena salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum membawa kabur sepeda motor miliknya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Pemulung di Bawah Umur

“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut,” ujar Andri.

Aksi curanmor bersenjata api itu sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman CCTV kejadian tersebar luas di media sosial. Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Athallah Thoriq bersama Sutrisno langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang. Polisi juga masih memburu keberadaan senjata api yang digunakan pelaku serta mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

Tim Redaksi