Beranda Hukum Terobos Lampu Merah, Pemotor di Serang Luka-luka

Terobos Lampu Merah, Pemotor di Serang Luka-luka

Polisi mengevakuasi korban. (IST)

 

SERANG – Kecelakaan antara sepeda motor dan mobil terjadi di Kampung Cilaku, Kecamatan Curug tepatnya di lampu merah Boru pada Rabu (20/4/2022).

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 23.30 WIB itu akibat pengendara sepeda motor nopol A 4977 JH bernama Dodik (42) menerobos lampu merah.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea menjelaskan kejadian bermula ketika sepeda motor melintas dari arah Parung menuju Palima.

Namun, ketika sampai di lampu merah Boru, pengemudi menerjang lampu merah hingga akhirnya menabrak mobil Avanza nopol B 2232 WI yang dikendarai oleh Gita (34) dan sedang melaju dari arah Petir menuju Cipocok Jaya.

“Karena sepeda motor melanggar lampu merah sehingga terjadi kecelakaan menabrak mobil,” terang Kapolres melalui keterangan yang diterima BantenNews.co.id pada Kamis (21/4/2022).

Akibat kejadian tersebut, Dodik mengalami luka patah di bagian kaki kanan dan kasus kecelakaan tersebut sudah dalam penanganan Unit Laka Lantas Polres Serang Kota.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini