KAB. SERANG – Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang digelandang polisi. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan narkoba. Jual beli tembakau gorilla itu dilakukan di akun salah satu sosial media.
Berawal dari aduan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus pemuda berinisial RMP (17) itu di sebuah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Pelaku ini melakukan jual beli dan edarkan menggunakan akun Instagram @Banten.everybody,” ujarnya pada awak media, Kamis (20/7/2023).
Michael mengungkapkan dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus plastik berisi puluhan paket tembakau gorilla.
“Saat dilakukan penggeledahan mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar narkotika jenis tembakau sintetis, 28 bungkus plastik bening berukuran kecil narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.
Total barang bukti tembakau gorilla yang disita sebanyak 45 gram. Dari temuan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Serang untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Michael menyebutkan dari pemeriksaan, pelaku mengaku tembakau gorilla itu didapat dari seorang pria bernama Dafa dengan harga Rp800 ribu. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap sosok yang disebut menyuplai narkoba tersebut.
“Masih kita kembangkan, pengakuannya tembakau sintetis tersebut didapat dari saudara Dafa dengan harga Rp800 ribu,” terangnya.
Saat ini, kata Michael, pelajar SMK itu akan dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.
(Nin/Red)