Beranda Hukum BPKP Serahkan Hasil Audit Investigatif Lahan SMK 7 Tangsel ke KPK

BPKP Serahkan Hasil Audit Investigatif Lahan SMK 7 Tangsel ke KPK

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merampungkan audit investigatif atas pengadaan lahan
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 di Kelurahan Rengas, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2017.

Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp10 miliar sebagaimana informasi yang dihimpun Bantennews.co.id melalui sumber terpercaya.

Audit investigatif tersebut merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima laporan dugaan korupsi dari warga.

“Audit investigatif pengadaan tanah SMK 7 permintaan KPK sudah lama selesai dan laporan telah diserahkan ke KPK, namun detail dari laporan tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena merupakan informasi yang dikecualikan” kata
Humas BPKP kepada BantenNews.co.id, Jumat (3/7/2020).

Humas BPKP menolak memberikan informasi secara terperinci terkait substansi hasil audit investigatif tersebut dengan alasan informasi yang dikecualikan.

Dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) pada 20 Desember 2018 silam.

Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada menjelaskan bahwa sejak persoalan itu dilaporkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait tindak lanjut atas perkara tersebut.

“Saya ingin mendapatkan penjelasan atas progres dari kasus itu dari KPK. Sudah satu tahun setengah kita tunggu, tapi belum juga ada kabar,” ujar Uday.

Foto dokumentasi untuk BantenNews. (Istimewa)

Sebelumnya, pengadaan lahan sekolah itu dinilai janggal. Selain tidak mempertimbangkan akses masuk juga terdapat sejumlah masalah seperti alur duit antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kepada pemilik lahan.

Pemilik tanah bernama Suyuddin dengan luas sekitar 5.000 m2 dibeli dengan harga sekitar Rp2,95 juta per m2 atau total mencapai Rp14,75 miliar.

Kejanggalan atas proses pengadaan tanah ini adalah uang ditransfer bukan kepada pemilik tanah Suyuddin, tetapi atas nama Ags. Hingga saat ini belum diketahui apa peran Ags sehingga Pemprov Banten melalui DPKAD Banten mentransfer uang kepada Ags, bukan kepada pemilik tanah.

Pengadaan tanah untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se-Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.596/Kep-453-Huk/2017 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 29 November 2017. SK itu terbit berdasarkan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten nomor 800/7262-Dindikbud/2017 tanggal 6 November tentang draf SK penetapan tim koordinasi pengadaan lahan/tanah.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini