Beranda Hukum Pejabat Jaksa Pemeras WNA Korsel Rp2,2 Miliar di Banten Divonis 4 dan...

Pejabat Jaksa Pemeras WNA Korsel Rp2,2 Miliar di Banten Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejari Tangerang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis empat dan lima tahun penjara kepada dua pejabat kejaksaan dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan (Korsel) dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.

Dua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, dan Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan nonaktif, Redy Zulkarnain.

Sidang putusan digelar di PN Serang, Rabu (26/8/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Hassanudin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Herdian Malda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

“Menyatakan terdakwa Herdian Malda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim.

Herdian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan Herdian. Di antaranya, terdakwa telah mengembalikan kerugian kepada korban dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Herdian dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan korban, serta mencoreng nama baik institusi kejaksaan.

Usai putusan dibacakan, Herdian bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Redy Divonis Lima Tahun

Sementara itu, Redy Zulkarnain dijatuhi hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Kades Nagara yang Didakwa Palsukan Sertifikat Tanah

“Mengadili terdakwa Redy Zulkarnain secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari,” ucap majelis hakim.

Hal yang memberatkan Redy adalah perbuatannya dinilai merusak nama baik institusi kejaksaan dan tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa telah mengembalikan kerugian korban, bersikap sopan selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Tiga Terdakwa Lain Juga Divonis

Selain Herdian dan Redy, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rivaldo Valini, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Rivaldo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9 juta.

Hakim menyatakan Rivaldo terbukti meminta uang Rp30 juta kepada korban setelah berkas perkara dua WNA Korea Selatan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan lengkap.

Terdakwa dari pihak swasta, Maria Sisca, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Maria juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.

Majelis hakim menyebut Maria berperan aktif menekan korban secara psikologis agar percaya kepada para jaksa.

“Berperan menekan secara psikologis dengan menggiring opini dan menakut-nakuti korban agar percaya kepada jaksa,” ujar hakim.

Maria juga dinyatakan menerima uang Rp70 juta dari Redy Zulkarnain dalam dua tahap.

Sementara pengacara Didik Feriyanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai turut merugikan korban.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, saat penanganan perkara dugaan pelanggaran UU ITE sepanjang 2025.

Baca Juga :  28 Tahun Jadi Polisi, Ferdy Sambo Nangis Karier Berakhir Tersangkut Kasusnya Sendiri

Kejaksaan Agung mengungkap perkara tersebut melalui operasi intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada November 2025.

Kelima terdakwa, yakni Herdian Malda Ksatria, Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Maria Sisca, dan Didik Feriyanto, didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap korban dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,2 miliar.

Dengan vonis terhadap Herdian dan Redy, seluruh terdakwa dalam perkara pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat kejaksaan dan pihak swasta tersebut telah dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga lima tahun.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo