PANDEGLANG — Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Karangsetra, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, hingga September 2026 baru mencapai Rp13,68 juta atau 44,68 persen.
Kepala Desa Karangsetra, Mahdar mengatakan, pemerintah desa menargetkan penerimaan PBB-P2 mencapai 70 persen atau Rp21.448.984. Dengan realisasi saat ini, desa masih mengejar sekitar Rp7,75 juta untuk mencapai target tersebut.
“Realisasi di desa kita 44,68 persen dengan nominal Rp13.689.530. Untuk mencapai 70 persen, masih ada sisa target sekitar Rp7.759.454,” kata Mahdar kepada Bantennews, Rabu (30/9/2026).
Dari 749 wajib pajak (WP), baru 346 orang yang membayar PBB-P2. Sebanyak 403 WP lainnya masih menunggak dengan total piutang mencapai Rp30.621.407.
Mahdar menyebut, persoalan data kepemilikan tanah menjadi salah satu hambatan utama penagihan. Banyak warga menjual atau mengalihkan tanah tanpa melaporkan perubahan kepemilikan kepada pemerintah desa.
“Yang menjadi kendala penagihan itu masalah jual beli tanah, baik tanah kering maupun sawah. Kadang tidak ada koordinasi ke desa,” ujarnya.
Akibatnya, nama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih mencantumkan pemilik lama, bahkan nama warga yang sudah meninggal.
Persoalan semakin rumit karena pemerintah desa tidak memiliki dokumen lengkap seperti Letter C dan peta blok untuk melacak riwayat kepemilikan tanah.
“Yang paling krusial itu tidak adanya Letter C atau peta blok untuk menelusuri tanah milik orang-orang terdahulu. Nama di SPPT juga masih atas nama orang yang sudah meninggal,” kata Mahdar.
Pemerintah desa kini mengejar tunggakan dengan mendatangi langsung objek pajak dan mencari tahu pemilik atau penguasa tanah saat ini. Aparat desa juga terus melakukan sosialisasi sekaligus penagihan kepada wajib pajak.
“Kita terus melakukan pengecekan ke lapangan untuk menanyakan tanah ini akhirnya dimiliki oleh siapa,” tuturnya.
Mahdar meminta warga tidak mengabaikan kewajiban membayar PBB-P2. Menurutnya, penerimaan pajak ikut menopang pembiayaan pembangunan desa.
“Harus dengan penuh kesadaran membayar pajak. Bagaimana pembangunan di desa kita mau berkelanjutan kalau kita tidak mau membayar pajak,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
