TANGERANG – Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengungkap masih adanya sejumlah persoalan krusial dalam sistem pengelolaan pajak tersebut.
Salah satu temuan paling mencolok adalah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 terhadap aset tanah yang sejatinya merupakan milik Pemerintah Kota Tangerang. Artinya, Pemkot dikenakan pajak atas asetnya sendiri.
Selian itu, ditemukan pula objek PBB-P2 tidak diakui kepemilikannya, objek PBB-P2 tidak diketahui keberadaannya. Serta koordinasi antar perangkat daerah teknis dalam pemutakhiran data objek pajak PBB-P2 belum sepenuhnya memadai.
Padahal Bapenda sudah memiliki Sistem Informasi Manajemen PBB-P2 (SIM PBB-P2) untuk melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB-P2.
Kegiatan pendataan objek dan subjek PBB-P2 dilakukan oleh Bidang Pendataan, Verifikasi, dan Pengolahan Data Bapenda.
Namun aset tanah yang sudah tercatat di Kartu Inventarisasi Daerah (KIB) A hasil pembebasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perkimtan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di tahun 2023 masih diterbitkan SPPT PBB-P2 Tahun 2024.
“Aset Tetap Tanah tersebut masih terdaftar sebagai objek/subjek WP PBB-P2 dan telah dilakukan penetapan nilai PBB-P2 terutang Tahun 2024 dalam database SIMPBB-P2 Bapenda serta telah terbit SPPT PBB-P2 Tahun 2024,” tulis LHP BPK di kutip pada Rabu (2/7/2025).
Penetapan atas 67 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan nilai PBB-P2 terutang Tahun 2024 sebesar Rp582.339.691.
Namun dari 67 NOP tersebut di atas, 17 NOP di antaranya terdapat perbedaan informasi luasan antara data SIMPBB-P2 dengan yang tercatat pada KIB A tanah.
Di sisi lain aset tetap tanah lainnya, milik Pemkot Tangerang masih terdapat tagihan PBB-P2 sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp887.529.160.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK ke Kepala Bidang Pendataan, Verifikasi, dan Pengolahan Data serta Kepala Bidang Penetapan, Penagihan, dan Penyelesaian Piutang Bapenda mengakui dilibatkan sejak tahapan awal pembelian tanah.
Mereka mengaku tidak turut serta saat proses pembayaran perolehan aset tetap tanah. Akibatnya, Bapenda tidak dapat memantau kelanjutan transaksi tersebut secara penuh.
Namun hasil konfirmasi BPK lebih lanjut ke DPUPR mengaku telah melaporkan data pembebasan tanah yang menjadi aset tetap kepada Bapenda melalui Surat Nomor 043/0700-B10.PR/2024 tertanggal 2 April 2024.
Namun, laporan ini disampaikan setelah tanggal 1 Januari 2024, yakni saat pemberitahuan penetapan nilai terutang PBB-P2 sudah diterbitkan.
Kasus lain yang ditemukan adalah objek PBB-P2 pada salah satu NOP yang dikonfirmasi bukan milik wajib pajak (WP) PDM KBT.
Berdasarkan dokumen SPPT yang diperiksa, nama subjek pajak tercatat atas nama KK PDM, entitas berbeda dengan PDM KbT.
WP PDM KbT menyampaikan bahwa objek tersebut sudah beralih kepemilikan kepada PT Ang sebagai pengembang perumahan, sehingga pengelolaan objek pajak ini tidak lagi terkait dengan WP PDM KbT.
Pemeriksaan juga mengungkap terdapat sembilan WP dengan total nilai PBB-P2 terutang sebesar Rp1.740.936.488 yang tidak dapat dikonfirmasi keberadaannya. WP tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak menempati alamat yang terdaftar sebagai objek maupun subjek pajak.
Selain itu, terdapat 10 WP atas 10 NOP yang masih tercatat dengan nilai PBB-P2 terutang, namun data objek maupun subjek pajak belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PBB-P2 Tahun 2024.
Akibatnya Penetapan nilai dalam SPPT Tahun 2024 atas objek PBB-P2 tidak tepat dan tidak menggambarkan kondisi WP yang sebelumnya.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Walikota Tangerang agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pemutakhiran data wajib pajak dan berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Perkimtan dalam pemutakhiran basis data SIM PBB-P2 sebagai dasar untuk menetapkan nilai PBB-P2.
Serta memerintahkan kepala Bidang Pendataan, Verifikasi, dan Pengolahan Data lebih cermat dalam memutakhirkan basis data dengan melakukan verifikasi dan validasi data objek/subjek PBB-P2.
Sementara Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa belum merespon upaya konfirmasi BantenNews.co.id terkait pengelolaan pendapatan yang menjadi sorotan BPK itu.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd