Beranda Peristiwa Patroli Gabungan di Kota Tangerang Temukan Miras dan Tujuh Pasangan Diduga Berbuat...

Patroli Gabungan di Kota Tangerang Temukan Miras dan Tujuh Pasangan Diduga Berbuat Asusila

Patroli gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri di sejumlah titik Kota Tangerang menemukan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah

TANGERANG – Patroli gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri di sejumlah titik Kota Tangerang menemukan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah. Petugas mengamankan minuman keras yang diduga diperjualbelikan serta mendapati tujuh pasangan bukan suami istri di sejumlah lokasi.

Patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat pengawasan terkait pelanggaran ketertiban umum. Salah satunya kawasan sekitar Situ Cangkring, tempat petugas menemukan indikasi transaksi penjualan minuman keras.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, barang bukti minuman keras yang ditemukan langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan.

“Dalam giat ini, kami menemukan adanya indikasi transaksi penjualan miras, salah satunya di kawasan dekat Situ Cangkring. Barang bukti miras langsung kami amankan,” ujar Teguh, Sabtu (26/9/2026) malam.

Tak hanya menyasar peredaran miras, petugas juga menemukan tujuh pasangan yang bukan pasangan suami istri dan terindikasi melakukan tindakan asusila di sejumlah titik.

Ketujuh pasangan tersebut tidak langsung dilepas. Satpol PP melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Teguh mengatakan para pelanggar juga akan diberikan pembinaan. Jika kembali melakukan pelanggaran, mereka dapat dirujuk kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan sosial.

Penertiban tersebut mengacu pada Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Sementara itu, perwakilan Polri, Aristo Simbolon, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Satpol PP dalam kegiatan penegakan Perda di wilayah Kota Tangerang.

Patroli gabungan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras dan aktivitas yang dianggap melanggar ketertiban umum masih menjadi salah satu fokus penegakan Perda di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Empat Motor di Perumahan Kiara Garden 2 Kota Serang Digondol Maling

Tim Redaksi