SERANG – Empat dari puluhan remaja yang terjaring razia tempat kos di Kota Serang dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kini menyiapkan penanganan lanjutan bagi mereka.
Petugas membawa puluhan remaja itu ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan. Polisi juga berencana memanggil orang tua mereka untuk memperkuat pengawasan keluarga.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten, Trisno Jadi Waluyo mengatakan, petugas memeriksa urine seluruh remaja yang terjaring operasi untuk mendeteksi dugaan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Seluruh remaja ini nanti akan kami lakukan tes urine. Apabila ada yang positif, tentunya akan dilakukan langkah berikut,” kata Trisno, Jumat (23/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah tempat kos, termasuk di kawasan Drangong dan Jalan Lingkar Selatan. Polisi memeriksa kamar satu per satu untuk mengecek aktivitas para penghuni.
Petugas juga menemukan sejumlah remaja berada berduaan dengan pasangan yang belum menikah. Beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Polisi kemudian membawa puluhan remaja itu ke Mapolda Banten menggunakan truk dan bus milik satuan pengendalian massa (Dalmas).
Trisno menjelaskan, polisi akan memulangkan remaja dengan hasil tes urine negatif kepada orang tua masing-masing setelah mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sementara untuk yang hasil tes urinenya negatif akan dikembalikan ke orang tuanya, dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, polisi akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap empat remaja yang positif tramadol. Polisi juga akan memanggil orang tua para remaja untuk mengikuti proses pembinaan dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
