Beranda Hukum Pasutri Peras Pengusaha Tambak di Desa Pagelaran Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

Pasutri Peras Pengusaha Tambak di Desa Pagelaran Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

Kedua terdakwa saat mendengarkan kuasa hukumnya membacakan eksepsi

SERANG – Mantan Kades Pagelaran, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi yang didakwa melakukan korupsi dengan cara memeras pengusaha tambak senilai Rp310 juta meminta agar hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak dakwaan JPU Kejari Lebak, Selasa (26/3/2024).

Permohonan keduanya disampaikan dalam sidang dengan agenda eksepsi yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra. Pasangan suami istri yang diwakili tim kuasa hukumnya itu mengatakan alasan dakwaan tidak dapat diterima karena tidak disusun dengan cermat.

Menurutnya, kejadian tersebut bukanlah tindak pidana korupsi pemerasan atau menerima gratifikasi, melainkan kerja sama untuk mendapatkan keuntungan antara keduanya dengan saksi Ridwan dan Farid selaku perwakilan perusahaan PT Royal Gihon Samudra. Lalu, apabila ada gratifikasi seharusnya Ridwan dan Farid jadi pihak pemberi yang harus ikut terjerat.

“Ada pihak lain yang (seharusnya) ditarik (menjadi) terdakwa, semestinya saksi Farid dan saksi Ridwan karena mereka yang memberikan sejumlah uang,” kata tim kuasa hukum keduanya membacakan eksepsi bergiliran.

Lalu mengenai adanya demo kepada PT Royal Gihon yang disebut JPU merupakan hasil koordinasi keduanya juga disebut merupakan asumsi dari JPU dan bukan merupakan fakta.

Kemudian, Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan juga disebut bertentangan dan tidak terpenuhi unsurnya.

Dengan berbagai alasan itu, keduanya meminta agar hakim menolak dakwaan JPU dan membatalkan demi hukum.

“Menyatakan hakim menjatuhkan putusan sela, menyatakan menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, keduanya didakwa melakukan pemerasan terkait lahan untuk tambak udang kepada PT Royal Gihon Samudra. Kedua meminta jatah duit Rp345 juta terkait lahan untuk tambak.

Mereka juga disebut mengorganisir masyarakat untuk mendemo PT Royal di lokasi Tambak dengan permintaan agar warga sekitar diberikan pekerjaan di Tambak.

Setelah demo itu, saksi Farid kemudian memberikan uang sebesar Rp110 juta kepada kedua terdakwa secara bertahap yaitu Rp70 juta secara transfer agar demo bubar dan sisanya secara tunai Rp40 juta. Total keduanya menerima uang dari saksi Farid sebesar Rp310 juta.

Keduanya kemudian didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E, Pasal 12 Huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor karena Herliawati yang diduga menyelewengkan kewenangannya sebagai Kades.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ