Beranda Hukum Pasutri Pelaku Curanmor di Tangerang, Bawa Anak Saat Beraksi

Pasutri Pelaku Curanmor di Tangerang, Bawa Anak Saat Beraksi

Kedua tersangka Pasutri yang melakukan Curanmor - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebuah motor matic oleh dua orang pelaku. Parahnya mereka berdua adalah pasangan suami istri (Pasutri).

Kedua pelaku melancarkan aksinya di salah satu Kantor Pemasaran Property Jalan Raya Cadas-Kukun Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan jika pasutri ini membawa kedua anaknya yang masih kecil mencuri motor jenis Honda Beat di waktu siang bolong. Sekeluarga ini bermula membawa motor jenis Aerox.

“Setelah menemukan sasaran sepeda motor, suami pelaku turun dan menuju sasaran yang dicurinya. Sedangkan, istri dan kedua anaknya stand by di motor bersama kedua anaknya dengan mesin motor yang menyala,”

“Usai berhasil istri dan kedua anaknya ini pergi dari TKP dan suaminya pun menyusul dengan membawa hasil curian,” jelas Ade saat jumpa pers di Mapolsek Pasar Kemis, Rabu (24/6/2020).

Ade memaparkan setelah pergi dari TKP, suami langsung membawa hasil curian ke daerah Kaliders Jakarta Barat untuk dijual. Sementara, istri yang membawa kedua anaknya pulang ke rumah.

“Pelaku mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Ditambahkan, Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang terpasang di TKP. Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran bermodal plat motor yang para pelaku gunakan.

“Diketahui pelaku pakai sepeda motor Yamaha jenis Aerox plat polisi B 4433 SEP. Langsung kami berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku,” beber Fikri

“Para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Rajeg, pada 19 Juni 2020,” lanjutnya.

Atas perbuatan pelaku berinisial AA suami dan FC perempuan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini