Beranda Pemerintahan Pasca Tsunami di Pandeglang, Ombudsman : Pelayanan Publik Mulai Membaik

Pasca Tsunami di Pandeglang, Ombudsman : Pelayanan Publik Mulai Membaik

Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban (kanan) saat berbincang dengan Kepala Ombusdman Banten, Bambang Poerwanto Sumo - Fotografer Memed/BantenNews.co.id

PANDEGLANG – Kepala Ombusdman Banten, Bambang Poerwanto Sumo melakukan pengecekan pelayanan publik dan penyelesaian pasca terjadinya tsunami di Kabupaten Pandeglang.

Ia mengaku, awalnya pelayanan publik di Pandeglang masuk kategori merah namun sekarang masuk kategori kuning. Ia meyakini Pandeglang bisa jadi kategori hijau asalkan bisa sesuai standar yang ditetapkan Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya kira pelayan publik di Pandeglang sudah semakin membaik, awalnya merah saat ini masuk kuning, saya harap satu tahun ke depan bisa beranjak menjadi hijau,” kata Bambang saat bertemu Wakil Bupati Pandeglang di Pendopo, Rabu (30/1/2019).

Walaupun demikian, Bambang menilai ada hal yang perlu ditingkatkan salah satunya infrastruktur di wilayah Selatan, dan segera melengkapi beberapa kekurangan dokter yang ada di tiap puskesmas.

“Sudah mulai baik, kekurangan yang harus dibenahi misalnya puskesmas yang tidak ada dokter gigi, dan peningkatan jalan di Patia dan Sukaresmi karena ini akan mengurangi penilaian,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengatakan, agar ada fungsi kontrol, harus ada pengawasan yang dilakukan. Kata dia, saat ini Pemkab Pandeglang didampingi Tim Pengawal dan Pengamanan, Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya Ombudsman tentu ini akan membantu kami juga untuk memberikan masukannya seperti apa yang harus dilakukan dalam pelayanan publik, ini dapat kita lakukan untuk dua tahun ke depan,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Iskandar menyampaikan jika setiap investigasi yang dilaksanakan oleh pihak Ombudsman dapat dilakukan tembusan ke pihak Inspektorat, agar ada dokumen pendukung dalam rangka melakukan perbaikan pelayanan publik.

“Jadi kami bisa introspeksi, serta dapat melihat kekurangan kami untuk diperbaiki. Bahkan ada OPD kami juga yang diundang sehingga menjadi bahan evaluasi,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini