
KAB. SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mulai melakukan uji kualitas udara di wilayah pertambangan di Bojonegara-Pulo Ampel. Langkah itu dilakukan untuk melihat sejauh mana polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas tambang menyusul aksi demonstrasi protes besar-besaran warga dari wilayah tersebut yang menyoal mobilitas truk akibat adanya aktivitas tambang.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, langkah tersebut menjadi tindak lanjut inspeksi lapangan yang dilakukan bersama Dinas ESDM Provinsi Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang.
Pihaknya juga mewajibkan seluruh perusahaan tambang di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel melakukan penyiraman jalan serta area tambang secara intensif untuk menekan polusi debu selama musim kemarau.
“Kami meminta sekaligus mewajibkan pengusaha tambang melakukan penyiraman secara intensif, baik di sekitar lokasi tambang maupun di sepanjang jalur angkutan tambang. Langkah ini untuk mengurangi dampak debu, terutama saat musim kemarau,” kata Sarudin, Kamis (6/8/2026).
Selain mewajibkan penyiraman, DLH Kabupaten Serang juga akan memperkuat koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten guna menentukan langkah lanjutan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, DLH masih menunggu hasil uji kualitas udara yang dilakukan di kawasan Bojonegara. Pengukuran menggunakan alat pemantau udara ambien memang membutuhkan waktu agar hasilnya akurat.
“Alat itu sebenarnya mengukur kualitas udara selama 24 jam. Kemarin kami baru melakukan pengukuran sementara selama satu jam. Mudah-mudahan hasilnya sudah bisa kami terima pada Senin nanti,” ujarnya.
Sarudin menegaskan, hasil uji kualitas udara akan menjadi dasar evaluasi berikutnya. Jika kualitas udara terbukti berada di bawah baku mutu, DLH Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang memiliki kewenangan pengawasan hingga pemberian sanksi terhadap perusahaan tambang.
“Kalau hasilnya menunjukkan kualitas udara kurang baik, kami akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi dan DLH Provinsi Banten. Kewenangan pengawasan, teguran, sampai sanksi memang berada di pemerintah provinsi,” tegasnya.
Terkait legalitas perusahaan, Sarudin menyebut tim telah memeriksa dokumen perizinan sejumlah perusahaan tambang. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Banten, sebanyak 51 perusahaan tambang di Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel telah mengantongi izin operasi.
“Kami mengambil sampel untuk memastikan aspek perizinannya. Berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Provinsi Banten, seluruh 51 perusahaan tambang yang terdata di Bojonegara dan Pulo Ampel sudah memiliki izin,” pungkasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah