Beranda Politik Partai Gelora: Corona Ancam Ekonomi, Pemkot Tangsel Wajib Hidupi Warga

Partai Gelora: Corona Ancam Ekonomi, Pemkot Tangsel Wajib Hidupi Warga

Sekum DPD Partai Gelora Indonesia Kota Tangsel, Subkhan AS

TANGERANG – Meluasnya penyebaran virus Corona membuat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status tanggap darurat, dari sebelumnya hanya sampai 1 April menjadi 29 Mei 2020. Tentu saja kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. Tidak hanya soal kesehatan, wabah virus corona ini lambat laun akan memukul roda perekonomian Kota Tangsel secara merata.

Sekum DPD Partai Gelora Indonesia Kota Tangsel, Subkhan AS menilai perlunya Pemkot Tangsel untuk segera membuat kebijakan terkait perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat. Pasalnya,  jika kebijakan perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat terlambat dibuat, maka tidak mungkin masyarakat akan nekat keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang kian mengkhawatirkan, karena ada istilah di masyarakat Tangsel saat ini adalah ‘kalau tidak kerja, tidak makan’.

Seperti diketahui, Pemkot Tangsel telah menganggarkan dana sekitar Rp47 miliar untuk penanganan pandemi virus corona. Adapun dana yang katanya berlaku hingga tiga bulan kedepan tersebut digunakan untuk membeli alat-alat seperti Alat Pelindung Diri (APD), alat penyemprot disinfektan dan alat lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Subkhan menyambut baik langkah awal Pemkot Tangsel dalam menangani penyebaran virus corona ini. Namun demikian dirinya berharap Pemkot Tangsel juga mengantisipasi gejolak sektor perekonomian masyarakat.

“Karena jika kita bicara perlindungan sosial maka kita juga mesti melakukan perlindungan ekonomi masyarakat. Ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” cetusnya.

Berdasarkan pengamatan Partai Gelora Indoensia Kota Tangerang Selatan dilapangan, pasca meningkatnya penyebaran wabah virus corona ada sekitar 45 persen kegiatan usaha yang menghentikan kegiatan operasionalnya di Tangsel. Tentunya ini berdampak pada pelaku usaha dan berimbas kepada karyawannya yang tidak lain adalah sebagian besar masyarakat Tangsel.

“Sektor usaha seperti di bidang usaha jasa, padat karya bahkan hingga usaha rumahan dan unit usaha rakyat praktis berhenti operasional. Ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Tangsel. Jika dibiarkan ini akan berdampak pada upaya Pemkot Tangsel memperkecil sebaran wabah virus corona. Karena masyarakat lambat laun akan keluar rumah guna memenuhi kebutuhan hidupnya pasca diterapkan program diam di rumah,” ucapnya.

Sebab itu, Subkhan berharap Pemkot Tangsel juga memikirkan bagaimana nasib perekonomian masyarakat kota Tangsel. Terlebih, lanjut Subkhan, PAD Tangsel di 2020 Mencapai angka sekitar Rp 2 triliun dengan total APBD Tangsel di 2020 mencapai angka Rp 3,9 triliun. Maka dengan jumlah APBD tersebut semestinya Pemkot Tangsel dapat segera merumuskan kebijakan soal perlindungan ekonomi masyarakat Tangsel.

“Dalam postur APBD Tangsel 2020, disebutkan kalau 72 persen dari total APBD atau sekitar Rp 2,8 triliun diperuntukan untuk kepentingan masyarakat. Artinya, Pemkot Tangsel punya anggaran yang cukup untuk memberikan solusi terkait dengan perlindungan ekonomi masyarakatnya. Apalagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan Inpres Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran terkait percepatan penangan penyebaran virus corona. Artinya, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk merubah peruntukan anggaran,” ucap Subkhan.

Perubahan peruntukan anggaran ini, lanjutnya dapat dilakukan misal dengan memasukan kebijakan perlindungan ekonomi masyarakat berupa, bantuan langsung tunai (BLT), penyediaan dan alokasi sembako bagi masyarakat atau bahkan insentif bagi pelaku usaha sekalipun, mengingat PAD Kota Tangsel yang mencapai sekitar Rp 2 triliun tersebut sebagiannya berasal dari pajak usaha.

Namun demikian, Subkhan juga mengingatkan kepada Pemkot Tangsel agar berhati-hati mengalokasikan dan menggunakan perubahan anggaran untuk perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah merebaknya penyebaran virus corona. Pasalnya pemanfaatan peruntukan anggaran tersebut juga rawan disalahgunakan terlebih memasuki masa Pilkada 2020. Sebab itu Pemkot dan pihak terkait termasuk masyarakat wajib mengawasi penggunaan dan penyalurannya agar tepat sasaran.

“Ingat dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam keadaan  tertentu dapat dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau mati,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini