Beranda Hukum Para Pemalsu Madu Baduy Raup Rp8 Miliar Setahun

Para Pemalsu Madu Baduy Raup Rp8 Miliar Setahun

SERANG – Para tersangka pemalsu madu yang dilakukan CV. Yatim Berkah Makmur menghasilkan 1 ton madu palsu dalam sehari.  Dalam setahun mereka mengantongi omset Rp8 miliar lebih.

“Mereka menggunakan modus pangan olahan jenis madu yang berbahan baku gula tersebut diperjualbelikan seolah-olah madu asli kepada Konsumen,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaefudin saat press rilis di halaman Polda Banten, Selasa (10/11/2020).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki keahlian membuat madu dilarang untuk memproduksi dan memperdagangkannya. Karena barang yang diproduksi merupakan barang illegal dan belum tentu keasliannya, dan ada ancaman pidananya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pemalsu madu. Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda yaitu di depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten . Lebak Provinsi Banten dan CV. Yatim Berkah Makmur di Jl. SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka adalah Asep (24 ) petani asal Desa Kenakes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.  Kemudian Tamuri (35 tahun),  karyawan CV. Yatim Berkah Makmur, dan M Shopiauddin (47),  Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini