Beranda Kesehatan Pantau Penerapan New Normal, Forkopimda Cilegon Sidak Protokol Kesehatan di Mall

Pantau Penerapan New Normal, Forkopimda Cilegon Sidak Protokol Kesehatan di Mall

Walikota Cilegon bersama Forkopimda memantau protokol kesehatan di Mall CCM. (Gilang)

CILEGON – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan kondisi pusat perbelanjaan pada Kamis (4/6/2020) sore pasca pemberlakuan New Normal di Kota Cilegon sejak Senin (1/6/2020).

Walikota Cilegon, Edi Ariadi didampingi unsur Forkopimda lainnya menyisir di dua lantai pusat perbelanjaan di Cilegon Center Mall (CCM) untuk mengetahui tingkat kepatuhan pengelola dan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan terhadap antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Kan kita sudah rapat evaluasi pada saat kita meluncurkan New Normal. Kita berikan mall dan ritel itu toleransi dia nambah berapa jam buka, tapi protokolnya jangan diabaikan. Makanya mereka disini selalu diawasi oleh polisi, TNI dan tim kita dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan),” ujar Edi Ariadi.

Selain itu, dalam pemantauan langsung usai silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di salah satu hotel di Cilegon itu, dirinya juga menuntut kepatuhan pihak pengelola mall untuk membatasi jumlah pengunjung guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

“Di sini juga kan ada checker, untuk mengetahui sudah berapa banyak jumlah pengunjung yang kita batasi itu maksimal 40 persen dari kapasitas. Apalagi kerumunannya sudah padat, harus disetop. Kita ingin ada punishment ke masyarakat yang lupa pakai masker untuk disuruh pulang, tapi mungkin akan kita ganti seperti disuruh push up atau disuruh nyanyi atau joget ya, biar dia ingat. Sementara untuk gerai yang tidak mengikuti protokol, mungkin akan kita tutup,” katanya.

Sementara Kepala Disperindag Cilegon, Abadiah menerangkan penerapan sanksi terhadap pengoperasian pusat keramaian itu dapat dilaksanakan bila pengelola maupun gerai di dalamnya terbukti mengabaikan protokol kesehatan.

“Di CCM ini kan kapasitas pengunjungnya 10 ribu ya, kalau pengunjungnya berlebih atau jumlah kedatangannya serentak 40 persen, itu tidak boleh. Karena harus ada physical distancing. Tapi kalau di pasar tradisional, kita terus mengingatkan ke pengunjung dan pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Jadi apabila jumlah pasien Covid-19 di Cilegon itu bertambah, kebijakan ini juga akan kita kaji,” katanya.

Di bagian lain Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mendukung pentingnya berkoordinasi dengan OPD teknis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam praktik jual beli agar perekonomian di Kota Cilegon dapat terus bergerak. Selain itu dirinya pun mengakui pentingnya berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat terutama menyangkut protokol kesehatan di tempat ibadah di masa New Normal.

“Ya seperti cara mendisiplinkan jemaah, mereka datang dengan membawa sajadah sendiri, menggunakan masker, dan menjaga jarak sesuai dengan tanda yang sudah ditentukan di dalam masjid. Itu sesungguhnya sudah dilaksanakan, cuma perlu kita pertegas lagi,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini