Beranda Pemerintahan 7 Jabatan Eselon II Pemkot Serang Dilelang

7 Jabatan Eselon II Pemkot Serang Dilelang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Pemkot Serang melakukan lelang jabatan untuk mengisi 7 jabatan Eselon II yang saat ini kosong. Pasalnya, sudah mulai bermunculan beberapa nama yang berniat untuk mengikuti lelang jabatan tersebut.

7 jabatan Eselon II di lingkungan Pemkot Serang yang dilelang adalah jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala DP3AKKB dan Asisten Daerah III.

“Sampai dengan kemarin, sudah ada 9 orang yang mengambil formulir,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang, Yoyo Wicaksono, Sabtu (21/7/2018).

Adapun informasi yang terhimpun awak media, ASN yang mengambil formulir yakni terdapat tiga camat, dua kabid, dua kepala OPD, dan dua sekretaris OPD. Untuk camat yang mengambil formulir, berasal dari Kecamatan Walantala, Serang dan Curug.

“Untuk kepala OPD berasal dari Kesbangpol dan BPPBJ. Sedangkan sekretaris dari OPD DPKAD dan Diskominfo. Sedangkan kabid yang mendaftar keduanya berasal dari Diskominfo Kota Serang,” paparnya.

Ia menjelaskan, persyaratan lelang jabatan harus dikumpulkan maksimal 27 Juli. Adapun salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah dengan membuat makalah yang berkaitan dengan jabatan yang sedang dilamarnya.

“Ada tes wawancara, hasil assesment. Nanti ada bobotnya, makalah berapa, wawancara dan rekam jejak juga diperhitungkan. Wawancara dan makalah paling besar poinnya,” terang Yoyo.

Untuk tim panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan ini, diketuai langsung oleh Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus. Sedangkan untuk sekretaris hingga anggota tim diisi oleh akademisi lintas universitas.

“Untuk Sekretaris prof Samun, Guru Besar Unpad, anggotanya Guru Besar UIN Serang, Prof Sibli dan dari Untirta, Prof Soleh,” jelasnya.

Dikatakan bahwa Pansel memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan lelang jabatan ini, diantaranya adalah menentukan syarat yang kemudian akan diplenokan untuk menghasilkan nama-nama yang sudah memenuhi persyaratan yang ada.

“Pansel menentukan syarat, diplenokan, untuk pengumuman dirapatkan dahulu,” ujarnya.

Sedangkan, untuk syarat jabatan bagi calon pelamar haruslah memiliki pangkat pembina dengan golongan minimal IV A. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini