Beranda Hukum Pandemi Covid-19, Banyak Perempuan di Serang Minta Cerai

Pandemi Covid-19, Banyak Perempuan di Serang Minta Cerai

Elvin Nailana, Kepala Pengadilan Agama Serang menunjukkan rincian kasus perkara yang ditangani sepanjang tahun 2020. (Foto: Wahyu/Bantennews)

SERANG – Sepanjang 2020, Pengadilan Agama Kelas 1 A Serang menangani ribuan perkara. Meski pada awal pandemi Covid-19 sempat mengalami penurunan di angka 99 perkara pada April 2020, namun Juli 2020 jumlahnya meningkat drastis mencapai 881 perkara. Total perkara yang masuk tahun 2020 sebanyak 4.635 perkara.

“Saat pandemi ini memang ada tren, sebelum bulan Juni itu rendah mungkin saat itu kan baru PSBB, tapi begitu berjalan empat bulan keliatan bahwa grafiknya naik. Puncaknya di Juli dan sekarang sudah turun lagi,” kata Kepala Pengadilan Agama Serang Elvin Nailana, di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Serang, Selasa (29/9/2020).

Elvin mengungkapkan mayoritas penggugat cerai berasal dari pihak perempuan. Dari data yang dihimpun sejak 2019-2020, sebanyak 4.106 ibu rumah tangga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Serang. Elvin menambahkan bahwa kerawanan perkara cerai di Serang paling tinggi terjadi di usia 41-45 tahun.

“Artinya faktor finansial seseorang sangat mempengaruhi situasi rumah tangganya. Di sini kan utamanya banyak buruh pabrik, penghasilan berkurang timbul cekcok, sering bertengkar, berujung minta cerai,” katanya.

Faktor ekonomi dikatakan Elvin bukanlah menjadi penyebab utama dilayangkannya gugatan cerai. Pasalnya, jika dilihat dari status pekerjaan, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki angka yang cukup tinggi di angka 284.

“Padahal dia (ASN) dari segi penghasilan cukup. Umumnya terjadi karena medsos, sering bertugas di luar, dan faktor lainnya. Artinya ini harus menjadi perhatian pihak pemerintah untuk melakukan sosialisi agar tidak terjadi perceraian,” kata Elvin.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Angka Pengangguran di Banten Diprediksi Bertambah

Meski begitu, Elvin yang baru menjabat sebagai Kepala Pengadilan Agama Serang selama dua minggu ini melihat masyarakat di Serang sebagai masyarakat yang agamis. Berdasarkan data yang dihimpun, faktor gugatan yang diterima akibat judi dan mabuk berada di kisaran angka yang rendah yaitu 12-14 perkara.

Melihat kondisi masih tingginya gugatan perkara, Elvin berharap ada upaya dari pemerintah setempat untuk ikut andil melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum demi menekan tingkat kerawanan gugatan perkara.

“Semua instansi harus memperhatikan rumah tangga mereka dan memperhatikan masyarakat. Fungsi data yang kita kumpulkan harus dipelajari pemerintah setempat, karena persoalan rumah tangga ini penting dan perlu mendapat perhatian lebih,” ujarnya. (Afifah/mg/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini