Beranda Hukum Paman dan Keponakan Curi Motor di Parkiran Ramayana Serang

Paman dan Keponakan Curi Motor di Parkiran Ramayana Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Parkiran mal Ramayana Serang tak bisa dikatakan aman dari aksi pencurian kendaraan bermotor. Posisi kendaraan Honda CRF A 2795 EP yang terparkir di lantai 4 pun raib digondol pencuri.

Mendapat laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Serang Kota mengejar pencuri dan menangkap dua pelaku pencurian kurang dari 24 jam. Keduanya yakni AA (40) dan FP (18) yang merupakan paman dan ponakan.

Polisi yang mengejar pelaku mendapati keduanya di lampu merah Maja, Kabupaten Pandeglang pada Senin (14/02/2020) sekira malam. “Pencurian terjadi pukul 01:00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 20:00,” terang Kapolsek Serang Kota, AKP Edi Susanto, Selasa (15/2/2022).

Edi menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yant mengaku telah kehilangan motor di parkiran Mall Ramayana sekitar pukul 01:00 WIB.

“Berbekal dari laporan tersebut Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Irwan Nova bersama sejumlah personilnya langsung bergerak melakukan observasi di lapangan,” terang Edi Susanto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berada di sekitar wilayah Kabupaten Pandeglang. Petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka FP di sekitaran lampu merah simpang Majasari.

“Dari pengakuan FP, petugas juga berhasil menangkap tersangka AA di rumah kontrakan masih di sekitar Kecamatan Majasari. Belakang diketahui keduanya merupakan paman dan ponakan warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari.

“Dari kedua tersangka diamankan motor Honda CRF milik korban serta gunting dan kendaraan Honda Genio A 5866 JQ yang digunakan sebagai sarana kajahatan,” terang Edi.

Modus yang dilakukan kedua tersangka dalam melakukan aksi curanmor yaitu mendatangi lokasi sasaran menggunakan kendaraan Honda Genio. Setelah mendapatkan target dengan menggunakan gunting yang dimodifikasi dengan kunci pas langsung merusak lubang kunci motor.

“Setelah itu, tersangka AA membawa motor hasil curian. Sedangkan FP ponakannya pergi dengan menggunakan Honda Genio dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan tersangka AA merupakan mantan warga binaan Rutan Pandeglang dalam kasus yang sama. Sementara FP mengaku baru pertama kali mencuri motor lantaran diajak pamannya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini