PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membekuk spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial AG yang biasa beraksi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Pelaku diamankan berikut barang bukti beberapa kendaraan hasil curiannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku biasa beraksi di Kecamatan Menes, Jiput, Picung, Pulosari dan beberapa kecamatan lain. Selain di Kabupaten Pandeglang, pelaku juga kerap kali beraksi di luar daerah Pandeglang seperti di Tangerang.
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan infomasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan sepeda motor milik warga yang dicuri di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pandeglang.
Setelah memastikan infomasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (21/11/2023) di Kampung Pasir Gintung, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.
“Terduga pelaku pencurian atas nama AG. Berhasil diamankan di Kampung Gintung, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari. Kemudian tim mengecek Noka (nomor Kendaraan) dan Nosin (nomor mesin) ternyata sudah dirusak oleh pelaku. Dan menurut pengakuan pelaku motor tersebut adalah hasil kejahatan TKP Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Kamis (23/11/2023).
Selain menggasak motor yang terparkir, pelaku juga biasanya masuk ke rumah korban untuk mengambil kendaraan. Pelaku yang sudah biasa melakukan pencurian hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk merusak kunci dan membawa kabur kendaraan milik para korban.
“Kami terus melakukan pengembangan dan pelaku mengaku melakukan tindak kejahatan di beberapa TKP di Wilayah Hukum Polres Pandeglang,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)