Beranda Hukum Paksa Karyawan Onani, Bos Bank Keliling di Tangerang Diduga Jadi Pelaku Utama

Paksa Karyawan Onani, Bos Bank Keliling di Tangerang Diduga Jadi Pelaku Utama

Lima tersangka penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Bos usaha koperasi atau bank keliling berinisial EED (24) diduga menjadi pelaku utama dalam kasus kekerasan seksual terhadap karyawannya, PG (24), di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut bermula ketika PG berniat mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namun, keinginan itu justru memicu aksi penyekapan dan penganiayaan hingga berujung pada dugaan kekerasan seksual.

Peristiwa itu terjadi di sebuah tempat usaha di Desa Ranca Serdang, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.

Polisi menangkap EED bersama empat tersangka lainnya, yakni SD (21), MI (22), AD (31), dan DD (21), pada Jumat (7/8/2026). Polisi menangkap kelima tersangka saat mereka melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penyidik menemukan dugaan kekerasan seksual selain dugaan penganiayaan terhadap korban.

Berdasarkan penyidikan sementara, EED diduga memaksa korban melakukan tindakan seksual dan merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler.

EED kemudian diduga menyebarkan rekaman itu ke grup WhatsApp yang berisi karyawan usaha miliknya.

“Untuk bagian perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andi, Senin (10/8/2026).

Andi mengatakan, para tersangka menganiaya korban karena tidak menerima keputusan korban untuk mengundurkan diri. Para tersangka juga mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil nasabah mereka.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  DPUPR Banten Lanjutkan Pembangunan Jembatan Jatipulo hingga Rampung

“Sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Andi.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan EED terhadap korban.

Menurut Ganda, EED menyuruh korban melakukan masturbasi terhadap dirinya sendiri. EED juga merekam tindakan tersebut dan menyebarkan videonya ke grup WhatsApp karyawan.

“Kemudian dia tidak menyebarkan keluar, tapi dia menyebarkan ke dalam sebuah grup WhatsApp yang isinya adalah karyawannya sendiri,” jelas Ganda.

Seorang mantan karyawan yang masih bergabung dalam grup tersebut kemudian memberikan rekaman kepada korban. Polisi selanjutnya menggunakan rekaman itu sebagai salah satu alat bukti dalam laporan dugaan kekerasan seksual.

Ganda mengatakan korban tidak langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Korban memilih diam karena merasa takut dan malu setelah mengetahui adanya rekaman video.

Pada 30 Juli 2026, kuasa hukum korban lebih dulu mendatangi Satreskrim Polresta Tangerang untuk melaporkan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan.

“Awalnya korban PG mengalami ketakutan dan rasa malu yang luar biasa atas video tersebut, sehingga dia tidak menceritakan kepada kuasa hukumnya,” kata Ganda.

Saat korban menjalani pemeriksaan medis, visum, dan perawatan selama sekitar dua hingga tiga hari, keluarga serta kuasa hukum korban memperoleh rekaman tersebut.

Kuasa hukum kemudian menanyakan kepada korban mengenai kemungkinan adanya peristiwa lain. Korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dia alami.

Korban bersama kuasa hukumnya kemudian kembali mendatangi Polresta Tangerang untuk membuat laporan kedua terkait dugaan kekerasan seksual.

Ganda menegaskan dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual merupakan dua rangkaian peristiwa berbeda.

Dalam dugaan penganiayaan, sejumlah tersangka lain diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, polisi masih mendalami apakah mereka mengetahui rencana EED melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Baca Juga :  2 Rampok Pembunuh Sopir Truk Gula di Tol Tangerang-Merak Divonis 18 Tahun Penjara

“Untuk kekerasan seksual ini masih dalam pendalaman, apakah keterlibatan yang lain atau tidak, tapi sementara menjurus kepada bosnya EED terhadap kekerasan seksual karena mens rea untuk melakukan itu muncul dari EED,” tandasnya.

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd