
SERANG – Ahli kerugian keuangan negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Nugraha, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (27/4/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono, Dian menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak tidak valid.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara harus didasarkan pada data yang relevan, andal, dan valid (RAV), serta diperoleh melalui pemeriksaan langsung terhadap pihak terkait.
“Keakuratan didasari dari pemeriksaan langsung terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dian menegaskan, dalam perspektif akuntansi, kerugian negara merupakan kekurangan yang nyata dan pasti, bukan sekadar selisih angka. Oleh karena itu, penilaian harus menggunakan nilai wajar serta perbandingan yang setara.
Ia juga menyoroti metode pembanding harga dalam perkara tersebut yang dinilai tidak sebanding. Selain itu, legalitas lembaga rujukan yang digunakan jaksa disebut tidak memenuhi syarat formal, seperti berbadan hukum, memiliki NPWP, dan standar organisasi.
“Secara faktual tidak dapat dipercaya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, menilai keterangan ahli tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pembuktian jaksa.
Menurutnya, secara konstitusional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, atau pihak lain yang mendapat penugasan resmi dari BPK.
“Dalam perkara ini tidak ada penugasan tersebut,” ujarnya.
Deolipa juga menyebut perhitungan yang digunakan jaksa bersumber dari Inspektorat dan asosiasi industri pompa yang legalitasnya diragukan. Ia menambahkan, Inspektorat tidak melakukan perhitungan, sementara asosiasi tersebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi auditor.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili yakni Oya Masri, Ade Nurhikmat, Fahrullah, serta Anton Sugiyo Wardoyo selaku Direktur Utama PT Bintang Lestari Persada.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya dengan pemeriksaan satu saksi ahli lainnya dari pihak terdakwa.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo