Beranda Hukum Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu di Pandeglang Dicokok Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Baru saja duduk usai menempel sabu untuk pemesan di sejumlah lokasi, SU alias Togel (25), pengedar sabu dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di rumahnya.

Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan RA (25) tetangga yang juga rekan bisnis SU. Dari kedua tersangka pengedar ini satu bungkus besar sabu seberat 25,27 gram, timbangan digital, alat isap (bong) serta 1 unit handphone.

Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan pendalaman informasi.

“Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” terang Ilman Robiana, Senin (25/9/2023).

Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 09.30, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka SU alias Togel yang pada saat sedang minum kopi usai menempel paket sabu untuk pemesan di sejumlah lokasi.

“Dalam penggeledahan di rumah SU, petugas berhasil menemukan tas yang berisi sabu dan bong dalam lemari pakaian,” kata Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, kata Ilman, tersangka SU mengaku bersama RA baru saja menempel 5 paket di sejumlah untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas kemudian mengamankan RA yang tinggal masih satu kampung dengan tersangka SU.

“Tersangka RA diamankan di rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka SU. Tidak ditemukan barang bukti sabu di rumahnya, petugas juga mencoba mendatangi tempat penyimpanan sabu namun sudah tidak ada karena sudah diambil pemesan,” jelas Ilman.

Dalam pemeriksaan juga diungkapkan bahwa sabu yang dijual didapat dari IS (DPO) yang disebut merupakan warga Kabupaten Lebak. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Barang bukti sabu diakui kedua tersangka didapat dari SI warga Lebak. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 2 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, SU dan RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini